Klik Terbuka | Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) membacakan putusan akhir sengketa informasi publik antara Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai Pemohon dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai Termohon dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang KI Pusat, Selasa (30/6/2026).
Perkara yang teregister dengan Nomor 044/XII/KIP-PSI-A/2021 diperiksa oleh Majelis Komisioner yang diketuai Rospita Vici Paulyn, dengan Gede Narayana dan Samrotunnajah Ismail sebagai anggota majelis. Sidang pembacaan putusan dihadiri oleh perwakilan kedua belah pihak.
Sengketa tersebut berawal dari permohonan ICW untuk memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan vaksin COVID-19. Setelah melalui tahapan persidangan dan pemeriksaan terhadap alat bukti serta argumentasi para pihak, Majelis Komisioner memutuskan mengabulkan permohonan informasi untuk sebagian.
Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan bahwa beberapa informasi yang dimohonkan merupakan informasi publik yang pada prinsipnya dapat diakses oleh masyarakat, sepanjang tidak memuat informasi yang termasuk kategori dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berada dalam penguasaan Termohon.
“Informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud paragraf [4.34] angka 1, 3, 5, dan 6 merupakan informasi publik yang terbuka sepanjang tidak terdapat informasi yang dikecualikan yakni kerahasiaan bisnis yang memuat informasi mengenai formula vaksin sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP dan berada dalam penguasaan Termohon,” ujar Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn.
Majelis juga menegaskan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik harus tetap memperhatikan batasan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam perkara ini, informasi yang berkaitan dengan rahasia dagang atau kerahasiaan bisnis, termasuk formula vaksin, tetap memperoleh perlindungan hukum sehingga tidak dapat dibuka kepada publik.
Dengan dibacakannya amar putusan tersebut, proses penyelesaian sengketa informasi publik antara ICW dan Kementerian Kesehatan RI di tingkat Komisi Informasi Pusat dinyatakan telah selesai sesuai tahapan yang diatur dalam mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik. (rp)

