KI Pusat Sahkan Kesepakatan Mediasi Sengketa Informasi Seleksi Anggota KIP dengan Kementerian Komdigi

Klik Terbuka | Komisi Informasi Pusat menetapkan hasil kesepakatan mediasi dalam sengketa informasi publik antara Moch. Ojat Sudrajat dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait permohonan informasi proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030. Kesepakatan tersebut dibacakan dalam sidang putusan mediasi di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat, Senin (6/7/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Gede Narayana bersama Anggota Majelis Syawaludin dan Donny Yoesgiantoro. Agenda persidangan difokuskan pada pembacaan amar putusan yang mengesahkan hasil perdamaian para pihak setelah proses mediasi dinyatakan berhasil.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil mediasi yang difasilitasi oleh Samrotunnajah Ismail pada 1 Juli 2026. Melalui proses tersebut, Pemohon dan Termohon mencapai titik temu terhadap seluruh delapan informasi yang sebelumnya menjadi objek sengketa.

Sebagian besar informasi yang dimohonkan dinyatakan dapat diberikan kepada Pemohon. Informasi tersebut meliputi keputusan pembentukan panitia seleksi, ketentuan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan rekrutmen, bukti publikasi proses seleksi melalui media massa, hingga dokumentasi peserta yang lolos pada tahapan penulisan makalah.

Selain itu, Komdigi juga menyatakan kesediaannya menyerahkan daftar 3.140 pendaftar seleksi calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030. Termohon juga akan memberikan penjelasan tertulis mengenai status unsur keterwakilan salah seorang anggota panitia seleksi, sekaligus melengkapi dokumen anggaran berupa DIPA beserta realisasi pelaksanaan anggaran untuk Tahun 2025 dan 2026.

Adapun permintaan mengenai profil panitia seleksi berupa artikel ilmiah, jurnal, maupun dokumentasi aktivitas yang berkaitan secara khusus dengan keterbukaan informasi publik tidak dapat dipenuhi karena dokumen tersebut tidak berada dalam penguasaan Termohon. Penjelasan tersebut diterima oleh Pemohon sebagai bagian dari hasil mediasi.

Dalam persidangan, Gede Narayana menegaskan bahwa seluruh dokumen yang tersedia dalam format digital wajib disampaikan kepada Pemohon sesuai batas waktu yang telah disepakati.

“Majelis menetapkan agar seluruh informasi yang tersedia dalam bentuk digital dikirimkan oleh Termohon kepada Pemohon melalui surat elektronik paling lambat pada 15 Juli 2026,” ujar Gede.

Majelis juga mengingatkan bahwa kesepakatan yang dihasilkan melalui mekanisme mediasi memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, putusan mediasi bersifat final dan mengikat, sehingga tidak tersedia upaya hukum lanjutan terhadap substansi yang telah disepakati.

Menutup persidangan, Majelis Komisioner meminta kedua belah pihak melaksanakan seluruh isi kesepakatan secara penuh dan tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap hasil mediasi serta prinsip penyelesaian sengketa informasi publik secara damai. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *