Bukan Sekadar Cek Dokumen, KI Pusat Perketat Verifikasi Keterbukaan Informasi 2026

Klik Terbuka | Seberapa terbuka sebuah badan publik tidak cukup dinilai dari banyaknya dokumen yang diunggah atau kelengkapan administrasi. Informasi yang disediakan juga harus memenuhi substansi, mudah diakses, dan benar-benar bisa dimanfaatkan masyarakat. Prinsip inilah yang menjadi perhatian Komisi Informasi Pusat dalam memperkuat verifikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Verifikasi E-Monev pada 5–6 Oktober 2026 di Bekasi. Kegiatan ini melibatkan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisioner KI Pusat, Sekretaris KI Pusat, serta jajaran sekretariat untuk menyamakan standar pemeriksaan dan penilaian badan publik.

Verifikasi dilakukan setelah badan publik mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi e-Monev. Pada tahap ini, hasil pengisian diperiksa kembali, data dan bukti pendukung divalidasi, serta catatan penilaian disiapkan sebelum proses berlanjut ke tahap klarifikasi atau sanggah.

Standardisasi diterapkan terhadap sejumlah kategori badan publik, meliputi kementerian, pemerintah provinsi, BUMN, perguruan tinggi negeri, lembaga negara dan lembaga nonstruktural, lembaga pemerintah nonkementerian, serta partai politik. Penilaian tidak hanya memperhatikan bentuk dokumen, tetapi juga memastikan unsur informasi yang diwajibkan benar-benar terpenuhi.

Aspek yang diperiksa mencakup informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, layanan permohonan informasi, serta struktur dan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Keberadaan informasi pada kanal resmi dan validitas bukti pendukung turut menjadi bagian dari proses verifikasi.

Tantangan muncul karena setiap badan publik memiliki nomenklatur, struktur, dan karakteristik layanan yang berbeda. Karena itu, penilaian perlu mempertimbangkan konteks masing-masing tanpa mengabaikan standar yang telah ditetapkan. Konsistensi dengan penilaian tahun sebelumnya juga diperhatikan agar tidak muncul perbedaan perlakuan tanpa dasar yang jelas.

Ketua KI Pusat Handoko Agung Saputro menegaskan, verifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan data dan informasi yang disampaikan badan publik dinilai secara objektif berdasarkan indikator dan ketentuan Monev.

Sebelum rapat verifikasi, KI Pusat juga menggelar peningkatan kapasitas dan penyamaan persepsi bagi tim verifikator. Langkah ini ditujukan untuk menyatukan pemahaman, sudut pandang, dan mekanisme pemeriksaan agar proses penilaian tidak bergantung pada interpretasi masing-masing petugas.

Monev Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda strategis yang tercantum dalam RPJMN 2025–2029. Pelaksanaannya menjadi salah satu instrumen untuk memotret pemenuhan kewajiban badan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Melalui standardisasi verifikasi, KI Pusat berupaya menjaga agar hasil Monev dapat dipertanggungjawabkan dan mencerminkan kondisi keterbukaan informasi secara lebih akurat. Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata kelengkapan dokumen, melainkan sejauh mana masyarakat dapat menemukan, mengakses, memahami, dan menggunakan informasi publik. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *