Anak Usaha BUMD Ikut Disorot, Ketua KI DKI Tegaskan Publik Berhak Tahu

Klik Terbuka | Keterbukaan informasi publik dinilai menjadi salah satu kunci untuk memperkuat kinerja, membangun kepercayaan masyarakat, dan menjaga keberlangsungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menegaskan bahwa kewajiban keterbukaan tidak hanya berlaku bagi perusahaan induk, tetapi juga dapat mencakup anak usaha yang memenuhi kriteria badan publik.

Hal tersebut disampaikan Harry dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Jakpro Group, Gedung Thamrin City, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Vice President Corporate Secretary Jakpro Group, Muhammad Alfiansyah Risnaldinsyah, yang akrab disapa Alfin.

Harry menekankan, penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) seharusnya tidak dipandang sebatas pemenuhan kewajiban regulasi. Menurutnya, keterbukaan dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki kinerja, mulai dari unit kerja hingga anak perusahaan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Ini bukan kebetulan. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bisa membenahi BUMD, mulai dari kinerja unit divisi, hingga anak usaha BUMD Jakpro,” ujar Harry.

Ia menjelaskan, anak perusahaan yang memenuhi kriteria badan publik, termasuk yang modalnya dimiliki induk perusahaan lebih dari 50 persen, perlu menjalankan kewajiban keterbukaan sesuai ketentuan yang berlaku. Badan publik yang menerima anggaran sebagian atau seluruhnya juga berkewajiban menyediakan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.

Harry berharap sosialisasi tersebut mendorong Jakpro Group membangun budaya keterbukaan yang berkelanjutan, bukan sekadar menyelesaikan penugasan administratif. Dengan sistem yang kuat, BUMD diharapkan semakin tangguh, adaptif, dan dipercaya masyarakat.

“Jangan hanya menggugurkan kewajiban, tetapi jadikan perusahaan semakin tangguh, kuat, dan fleksibel dalam pelayanan publik,” tegasnya.

Harry juga mengingatkan bahwa informasi yang seharusnya terbuka tetapi tidak diberikan dapat memicu sengketa informasi. Karena itu, badan publik perlu merespons permohonan informasi sesuai prosedur, kemudian menentukan keterbukaan atau pengecualiannya berdasarkan ketentuan hukum.

Adapun pengecualian informasi, termasuk yang berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP, harus memiliki dasar hukum dan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku oleh badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). (rp)

Menurut Harry, kepemilikan saham BUMD yang berkaitan dengan kepentingan publik memperkuat pentingnya akuntabilitas kepada masyarakat. Ia mendorong Jakpro membangun sistem pengelolaan informasi yang konsisten, terukur, dan memberi ruang bagi partisipasi publik.

“Kalau tidak membangun sistem, maka semuanya akan selesai begitu saja,” katanya.

Ia berharap sistem tersebut menjadi warisan kelembagaan yang berkelanjutan, dengan kepercayaan publik sebagai salah satu hasil yang ingin dicapai. Upaya ini sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

Sementara itu, Alfin menegaskan bahwa komitmen keterbukaan informasi harus diterapkan di seluruh lingkungan Jakpro Group, termasuk anak perusahaan. Menurutnya, anak usaha merupakan bagian dari pelaksanaan berbagai penugasan Jakpro sehingga transparansi perlu dibangun secara menyeluruh.

“Anak usaha adalah kepanjangan tangan Jakpro untuk mengeksekusi Jakarta global, sehingga transparansinya tidak hanya di induk Jakpro, tetapi juga di anak perusahaan,” ujar Alfin.

Alfin menjelaskan, perkembangan usaha Jakpro melalui diversifikasi dan pembentukan anak usaha dalam struktur subholding membuat informasi yang dikelola semakin beragam. Ia juga menyampaikan bahwa informasi di lingkungan Jakpro berkaitan dengan dua ranah utama, yakni penugasan pemerintah dan kegiatan bisnis komersial.

Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi, Alfin berharap sosialisasi bersama KI DKI Jakarta dapat membantu jajaran Jakpro Group memahami informasi yang wajib dibuka serta informasi yang dapat dikecualikan sesuai peraturan. Pemahaman tersebut diharapkan menjadi landasan bagi penerapan keterbukaan informasi yang bertanggung jawab di seluruh perusahaan dalam grup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *