Bukti Belum Lengkap, KI DKI Tunda Sidang Sengketa Informasi P5AB, Rabu (28/10/2026). KLIKTERBUKA/HO-Komisi Informasi DKI Jakarta
KLIK TERBUKA | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menunda sidang pembuktian sengketa informasi publik antara Lembaga Swadaya Peduli Pembangunan, Pengembangan Pemuda, dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) melawan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta serta Kelurahan Pegadungan. Penundaan dilakukan karena dokumen pembuktian yang diperlukan belum lengkap.
Sidang berlangsung di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026). Dalam persidangan, Majelis Komisioner meminta pemohon melengkapi bukti pengiriman surat keberatan, sementara pihak termohon diminta menyerahkan dokumen uji konsekuensi atas informasi yang disengketakan.
Ketua Majelis Komisioner Ferid Nugroho menjelaskan bahwa kedua pihak masih memiliki kewajiban untuk melengkapi dokumen sebagai bahan pemeriksaan majelis.
“Agenda hari ini menerima dokumen uji konsekuensi dari termohon, sedangkan pemohon diminta menyerahkan bukti pengiriman surat keberatan yang disampaikan kepada termohon,” ujar Ferid.
Pihak termohon kemudian meminta tambahan waktu untuk menyusun dokumen uji konsekuensi. Sementara itu, anggota Majelis Komisioner Harry Ara menekankan pentingnya bukti pelacakan atau tracking surat keberatan dari pemohon untuk memastikan kelengkapan dokumen dalam proses persidangan.
Menanggapi permintaan tersebut, pihak P5AB menyatakan akan melengkapi bukti pengiriman surat keberatan sebagaimana diminta majelis.
Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto berharap sidang pembuktian berikutnya dapat menjadi agenda terakhir sebelum perkara berlanjut ke tahap selanjutnya. Ia mengingatkan agar seluruh pihak menyiapkan bukti secara lengkap sehingga pemeriksaan dapat segera diselesaikan.
“Prinsipnya, pemohon menyampaikan daftar bukti secara lengkap. Sidang ini sudah cukup lama, sehingga kami berharap minggu depan menjadi sidang terakhir, mengingat KI DKI Jakarta juga memiliki agenda presentasi monitoring dan evaluasi (monev),” kata Agus.
Agus juga menyampaikan bahwa penyampaian kesimpulan dan pembacaan putusan direncanakan berlangsung secara elektronik.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak, Ferid Nugroho memutuskan menunda sidang pembuktian hingga Rabu (4/11/2026). Penundaan tersebut memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon untuk memenuhi kelengkapan dokumen yang dibutuhkan majelis.
“Karena masing-masing pihak belum memberikan bukti yang lengkap dan sesuai, sidang kami tunda,” tandas Ferid.
Sidang dipimpin Ferid Nugroho sebagai ketua majelis, didampingi anggota majelis Agus Wijayanto dan Harry Ara, serta Panitera Pengganti Elwin Rivo. Pemeriksaan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan fokus pada kelengkapan bukti dari kedua belah pihak. (rp)

