Informasi Publik Dikecualikan, Apa yang Harus Diperiksa Majelis Komisioner?

Klik Terbuka | Majelis komisioner dalam sengketa informasi publik tidak cukup hanya berpedoman pada keputusan badan publik yang menyatakan suatu dokumen dikecualikan. Alasan permohonan, fakta persidangan, serta ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah informasi dapat dibuka atau tetap dirahasiakan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat secara hybrid di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Agus menjelaskan, pengecualian informasi melalui uji konsekuensi harus ditelaah dengan mengacu pada ketentuan Pasal 17 dan Pasal 19 UU KIP. Menurutnya, majelis perlu memeriksa fakta persidangan secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan Pemohon serta aturan yang berlaku.

“Majelis komisioner harus memeriksa fakta persidangan secara seksama dengan mempertimbangkan kepentingan pemohon dan UU KIP,” ujar Agus.

Ia memaparkan dua kemungkinan putusan yang dapat diambil majelis. Pertama, menguatkan hasil uji konsekuensi apabila pengecualian informasi memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, membatalkan hasil uji konsekuensi apabila pertimbangannya tidak dapat dipertahankan, sehingga informasi dinyatakan terbuka dan badan publik diperintahkan untuk memberikannya kepada Pemohon.

Bimbingan teknis tersebut diikuti komisioner KI Pusat, komisioner KI provinsi dari berbagai daerah, serta fungsionaris bidang penyelesaian sengketa informasi. Kegiatan dibuka Ketua KI Pusat Handoko Agung Saputro, dengan pengantar dari Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat Arman Fauzi. Selain Agus, Ketua PTUN Pekanbaru, Dr. Tri Cahya Indra Permana, turut hadir sebagai narasumber.

Forum ini menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antarkomisi informasi, menyamakan pemahaman mengenai penerapan hukum acara, serta mengurangi perbedaan dalam penanganan sengketa informasi di berbagai daerah. Pembahasan juga mencakup peningkatan kualitas putusan dan kepastian penyelesaian perkara.

Ketua KI Pusat Handoko Agung Saputro menyampaikan bahwa masukan dari KI daerah dihimpun sebagai bahan penyempurnaan tata cara penyelesaian sengketa informasi. Melalui kegiatan ini, KI Pusat berharap pertukaran pengalaman dan praktik baik antardaerah dapat mendukung proses penyelesaian sengketa yang lebih konsisten dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *