Klik Terbuka | Pemerintah memastikan kepemimpinan Bank Indonesia (BI) tetap berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan setelah Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Untuk sementara waktu, tugas dan kewenangan Gubernur BI akan dilaksanakan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian yang diberikan selama memimpin bank sentral.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo dan menyampaikan penghargaan serta ucapan terima kasih atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo.
Ia menjelaskan, pemerintah selanjutnya akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo dengan hormat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Sementara itu, untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan di bank sentral, Undang-Undang Bank Indonesia mengatur bahwa tugas Gubernur dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior hingga pejabat definitif ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku.
“Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, selama proses pengisian jabatan gubernur definitif berlangsung, pelaksanaan tugas Gubernur Bank Indonesia dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior. Jabatan tersebut saat ini diemban oleh Ibu Destry Damayanti,” ujar Prasetyo.
Menurutnya, mekanisme tersebut memastikan seluruh fungsi dan kewenangan Bank Indonesia tetap berjalan tanpa mengganggu pelaksanaan kebijakan moneter maupun sistem keuangan nasional.
Prasetyo juga menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia akan terus diperkuat, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui sinergi kebijakan moneter dan fiskal.
“Pemerintah bersama Bank Indonesia akan terus menjalankan fungsi dan kewenangan masing-masing sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Bank Indonesia memiliki mandat menjaga stabilitas moneter, sedangkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan bertanggung jawab terhadap pengelolaan kebijakan fiskal. Sinergi dan koordinasi yang kuat antara kedua institusi akan terus dipertahankan guna mendukung stabilitas ekonomi nasional,” tutup Prasetyo. (rp)

