375 Badan Publik Jakarta Tak Ikut E-Monev, KI DKI Ungkap Strategi Penilaiannya

Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta membagikan strategi pelaksanaan monitoring dan evaluasi (E-Monev) keterbukaan informasi publik kepada KI Provinsi Maluku Utara. Mulai dari mekanisme penilaian, evaluasi kepatuhan, hingga pembinaan badan publik melalui pendampingan dan visitasi menjadi materi utama dalam pertemuan tersebut.

Pertukaran pengalaman ini berlangsung dalam kunjungan kerja KI Maluku Utara ke KI DKI Jakarta di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta, Senin (2/11/2026). Selain E-Monev, kedua lembaga juga membahas praktik penyelesaian sengketa informasi publik (PSI).

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menjelaskan bahwa pelaksanaan E-Monev di Jakarta mengalami perkembangan signifikan, baik dari jumlah badan publik yang dievaluasi maupun instrumen penilaiannya.

Ia memaparkan, pada 2017 KI DKI memulai evaluasi terhadap 49 badan publik, dengan 16 di antaranya menunjukkan kepatuhan. Sementara pada 2025, sebanyak 829 badan publik telah mengisi Self-Assessment Questionnaire (SAQ), dan 189 di antaranya berhasil meraih predikat informatif.

Untuk pelaksanaan 2026, KI DKI menargetkan sekitar 1.001 badan publik yang terbagi dalam 22 kategori. Penilaian dilakukan menggunakan enam indikator, meliputi kualitas informasi, sarana dan prasarana, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, serta digitalisasi.

Menurut Harry, E-Monev tidak boleh hanya menjadi ajang pemeringkatan maupun seremoni pemberian penghargaan. Lebih dari itu, evaluasi harus mampu mendorong perubahan tata kelola dan meningkatkan kepatuhan badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.

“Kami mendorong badan publik agar tidak hanya seremoni. Badan publik yang berpredikat informatif harus benar-benar memasang zona informatif,” tegas Harry.

Ia juga menekankan pentingnya objektivitas dalam proses penilaian agar hasil E-Monev benar-benar mencerminkan kondisi pelayanan informasi di masing-masing badan publik. Hasil evaluasi, lanjutnya, perlu disertai rekomendasi perbaikan yang ditindaklanjuti oleh pimpinan badan publik melalui kolaborasi antarlembaga.

Pada E-Monev 2026, KI DKI turut memperluas cakupan penilaian dengan melibatkan partai politik, kecamatan, kelurahan, dan sektor pendidikan. Badan publik juga didorong memahami kewajiban pengelolaan informasi, termasuk penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Harry menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari penguatan akuntabilitas dan kepastian dalam pengelolaan informasi, termasuk perlindungan data pribadi. Karena itu, E-Monev seharusnya menjadi instrumen pembenahan sistem, sedangkan penyelesaian sengketa informasi menjadi langkah ketika hak masyarakat atas informasi tidak terpenuhi.

Sementara itu, Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) Ferid Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan jumlah badan publik berpredikat informatif pada 2026 melampaui capaian tahun sebelumnya yang mencapai 189 badan publik.

Namun, partisipasi badan publik masih menjadi tantangan. Dalam pelaksanaan E-Monev 2026, tercatat 375 badan publik tidak mengikuti evaluasi. Terhadap kondisi tersebut, KI DKI akan melakukan kajian dan menerapkan langkah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Ferid menilai peningkatan kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung Jakarta sebagai kota global.

Dari sisi pembinaan, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menjelaskan bahwa KI DKI secara rutin melakukan visitasi setiap Senin dan Kamis. Kegiatan tersebut menyasar badan publik dengan predikat cukup informatif dan menuju informatif.

Melalui visitasi tersebut, KI DKI memberikan advokasi, pendampingan, dan coaching untuk membantu badan publik memperbaiki sistem serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

“Menjalankan E-Monev berarti menjalankan undang-undang,” ujar Agus.

Ketua KI Maluku Utara Isra Muksin mengapresiasi paparan dan pengalaman yang disampaikan KI DKI Jakarta. Ia mengungkapkan bahwa sejak dilantik pada 2021, KI Maluku Utara belum melaksanakan E-Monev karena menghadapi keterbatasan anggaran dan tantangan geografis wilayah kepulauan.

KI Maluku Utara berencana mulai menyelenggarakan E-Monev pada 2027. Karena itu, kunjungan ke KI DKI diharapkan dapat memberikan gambaran teknis, khususnya mengenai instrumen SAQ, mekanisme penilaian, serta strategi meningkatkan partisipasi badan publik.

“Kami berencana melaksanakan E-Monev pada 2027. Karena itu, kunjungan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk mendapatkan masukan, terutama terkait instrumen SAQ, mekanisme penilaian, serta strategi mendorong badan publik agar bersedia mengikuti E-Monev,” ujar Isra.

Ia menilai pengalaman KI DKI dapat menjadi referensi dalam menyusun strategi pelaksanaan E-Monev di Maluku Utara. Dengan kondisi geografis kepulauan dan keterbatasan anggaran, diperlukan mekanisme yang tepat agar evaluasi dapat berjalan efektif dan menjangkau lebih banyak badan publik.

Dalam kunjungan tersebut, jajaran KI Maluku Utara turut dihadiri Wakil Ketua Sofyan Ali, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Ismat Sahupala, Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Firjal, Koordinator Bidang Kelembagaan Mu’minah Daeng Barang, Sekretaris KI Maluku Utara Muhammad Alfie Sahar, serta sejumlah staf.

Pertemuan ini diharapkan memperkuat pertukaran pengetahuan antarkomisi informasi daerah sekaligus menjadi bekal bagi KI Maluku Utara dalam mempersiapkan pelaksanaan E-Monev 2027. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *