Pemkot Pangkalpinang Tuntaskan Tahap Visitasi E-Monev 2026, KI Babel Tekankan Keterbukaan Informasi Berbasis Tata Kelola

Klik Terbuka | Pemerintah Kota Pangkalpinang menjadi pemerintah kabupaten/kota terakhir yang mengikuti tahapan visitasi dan uji presentasi dalam rangka Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (10/8/2026) tersebut menandai berakhirnya rangkaian visitasi kategori pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan E-Monev tahun ini.

Visitasi dilaksanakan sebagai tahap verifikasi faktual terhadap implementasi keterbukaan informasi publik setelah badan publik dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi melalui penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ). Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang memaparkan berbagai kebijakan, inovasi, serta penguatan layanan informasi publik yang telah diterapkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Tim penilai KI Babel dipimpin Koordinator Bidang Kelembagaan Martono, S.TP., C.Med., didampingi Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Fahriayani, S.H., M.H., C.Med., serta Sekretaris KI Babel Ahmad Sirajudin, bersama jajaran sekretariat. Selain melakukan pendalaman terhadap materi presentasi, tim juga meninjau kesesuaian antara dokumen pendukung dengan praktik pelayanan informasi yang dijalankan di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Martono menjelaskan bahwa visitasi bukan merupakan tahapan untuk menambah atau mengurangi nilai yang telah diperoleh badan publik. Menurutnya, proses tersebut lebih diarahkan untuk memastikan bahwa komitmen keterbukaan informasi benar-benar diimplementasikan dalam pelayanan sehari-hari.

“Kami ingin melihat sejauh mana dokumen yang disampaikan selaras dengan praktik di lapangan. Keterbukaan informasi harus diwujudkan melalui pelayanan yang cepat, mudah diakses, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Dalam sesi pendalaman, tim penilai juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan informasi yang dikecualikan. KI Babel menegaskan bahwa setiap keputusan untuk mengecualikan suatu informasi wajib didasarkan pada uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Penetapan informasi yang dikecualikan tidak boleh dilakukan secara sepihak atau hanya berdasarkan kekhawatiran tertentu. Setiap keputusan harus melalui uji konsekuensi agar memiliki dasar hukum yang jelas. Apabila kemudian menjadi objek sengketa informasi, Komisi Informasi berwenang menilai apakah informasi tersebut memang layak dikecualikan atau justru harus dibuka kepada publik,” jelas tim penilai.

Selain itu, tim penilai memaparkan bahwa E-Monev Tahun 2026 berfokus pada penguatan tata kelola keterbukaan informasi melalui sejumlah indikator utama yang diukur menggunakan instrumen SAQ. Dalam penilaian tersebut, keberadaan dan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi salah satu aspek penting karena berperan sebagai ujung tombak pelayanan informasi di setiap badan publik.

Melalui pelaksanaan visitasi dan uji presentasi ini, KI Babel berharap Pemerintah Kota Pangkalpinang semakin memperkuat budaya keterbukaan informasi sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Berakhirnya tahapan visitasi kategori pemerintah kabupaten/kota juga menjadi langkah penting menuju penyusunan hasil akhir E-Monev 2026 yang akan memotret tingkat kepatuhan sekaligus kualitas implementasi keterbukaan informasi publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *