KlikTerbuka.id | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta) yang berlokasi di kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Visitasi ini menjadi bagian dari rangkaian tindak lanjut Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, dengan agenda utama penyampaian surat rekomendasi hasil penilaian sekaligus dialog evaluatif terkait penguatan tata kelola informasi publik di lingkungan BPPBJ.
Kegiatan tersebut dipimpin Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Agus Wijayanto Nugroho, didampingi para tenaga ahli dari masing-masing bidang di KI DKI Jakarta.
Agus menjelaskan, visitasi rutin dilakukan sebagai instrumen pembinaan untuk mendorong badan publik yang berada pada kategori Cukup Informatif maupun Menuju Informatif agar dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasinya hingga meraih predikat Informatif.
“Kunjungan ini bukan sekadar menyampaikan rekomendasi hasil E-Monev 2025, tetapi juga menjadi ruang refleksi bersama agar badan publik dapat kembali memperkuat komitmen keterbukaan informasi sesuai amanat undang-undang,” ujar Agus.
Berdasarkan hasil E-Monev 2025, BPPBJ Provinsi DKI Jakarta memperoleh nilai 80,8 dan berada pada kategori Menuju Informatif. Capaian tersebut menandai penurunan predikat, mengingat pada tahun 2023 dan 2024 BPPBJ sempat menyandang status Informatif.
Kepala Bidang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) BPPBJ Provinsi DKI Jakarta, Timbul Frederik, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pendampingan yang diberikan oleh KI DKI Jakarta.
“Kami berterima kasih atas visitasi dan rekomendasi yang disampaikan. Hasil E-Monev 2025 ini akan kami cermati dan diskusikan secara internal sebagai bahan perbaikan ke depan,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Agus menyampaikan bahwa fokus KI DKI Jakarta pada tahun 2026 adalah memastikan badan publik yang mengalami stagnasi atau penurunan predikat dapat melakukan perbaikan konkret dan berkelanjutan.
“Badan publik yang sebelumnya sudah Informatif namun turun kelas akan menjadi perhatian khusus. Visitasi ini kami maksudkan sebagai penguatan kembali, bukan semata evaluasi administratif,” tegasnya.
Selain capaian penilaian, Agus juga menyoroti tingginya jumlah sengketa informasi yang melibatkan BPPBJ. Menurutnya, hal tersebut perlu dibaca sebagai sinyal perlunya penguatan sistem dokumentasi, klasifikasi informasi, dan layanan PPID agar potensi sengketa dapat ditekan sejak hulu.
Pada kesempatan yang sama, Agus menjelaskan langkah KI DKI Jakarta dalam melindungi badan publik dari praktik penyalahgunaan hak atas informasi. Salah satunya melalui penetapan pemohon yang tidak beritikad baik, yang dalam beberapa perkara telah memperoleh penguatan hukum dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pada periode 2024–2025, kami menetapkan sejumlah pemohon sebagai pemohon yang tidak beritikad baik, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Ini bagian dari menjaga keseimbangan antara hak publik dan kepastian hukum bagi badan publik,” jelasnya.
Agus juga menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai klasifikasi informasi publik, terutama pembedaan antara informasi berkala yang wajib diumumkan secara rutin dan informasi tersedia setiap saat yang harus terdokumentasi dengan baik.
Menurutnya, kejelasan klasifikasi informasi menjadi krusial dalam penyusunan Peraturan Gubernur Nomor 40, agar setiap SKPD dan unit kerja memiliki acuan yang seragam dalam pelayanan informasi publik.
“Perincian klasifikasi informasi akan sangat membantu badan publik, termasuk BPPBJ, dalam menjalankan kewajiban keterbukaan informasi secara konsisten dan terukur,” imbuhnya.
Diskusi berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif. Di akhir kegiatan, KI DKI Jakarta berharap sinergi dengan BPPBJ terus diperkuat, baik dalam pelaksanaan E-Monev maupun dalam penyelesaian sengketa informasi secara preventif. Sejalan dengan itu, BPPBJ Provinsi DKI Jakarta menyatakan optimisme untuk kembali meraih predikat Informatif pada E-Monev Tahun 2026. (kipe)

