Komisioner KI NTB 2026–2030 Resmi Dilantik, Gubernur Tekankan Integritas dan Budaya Transparansi

KlikTerbuka.id | Lalu Muhamad Iqbal resmi melantik Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat periode 2026–2030 pada Kamis (26/2/2026). Pelantikan ini menjadi penegasan komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan mutu layanan informasi kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal itu menyampaikan ucapan selamat kepada para komisioner yang baru mengemban amanah. Ia menekankan pentingnya integritas, independensi, dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi kelembagaan.

Menurutnya, Komisi Informasi harus tampil sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan transparansi berjalan efektif di seluruh badan publik, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Lima komisioner yang ditetapkan oleh Komisi I DPRD NTB untuk masa jabatan 2026–2030 adalah Sansuri, Armansyah Putra, Husna Fatayati, Suaeb Qury, dan Sahnam.

Gubernur mengingatkan bahwa hasil survei dan evaluasi periode sebelumnya masih menunjukkan adanya ruang perbaikan dalam praktik keterbukaan informasi. Karena itu, ia mendorong terbangunnya sinergi yang kuat antara Komisi Informasi dan seluruh badan publik guna meningkatkan capaian yang telah diraih sekaligus membenahi aspek yang belum optimal.

Ia juga memberikan penghargaan kepada komisioner periode sebelumnya yang telah meletakkan dasar penting bagi penguatan sistem keterbukaan informasi di NTB. Menurutnya, kepemimpinan baru tidak memulai dari titik nol, melainkan melanjutkan fondasi yang sudah ada—memperkuat yang baik, memperbarui yang kurang relevan, dan memperbaiki yang masih lemah.

Apresiasi turut disampaikan kepada tim panitia seleksi yang telah menjalankan proses penjaringan secara panjang hingga menghasilkan 15 nama calon untuk kemudian diajukan kepada DPRD Provinsi NTB.

Mengacu pada amanat Komisi Informasi Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik berkewajiban menyediakan akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan. Dalam kerangka tersebut, Komisi Informasi memegang peran strategis sebagai penjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan kewajiban negara melindungi informasi tertentu.

Di tengah arus digitalisasi dan transformasi birokrasi, tuntutan masyarakat terhadap layanan informasi yang cepat, jelas, dan transparan semakin tinggi. Tantangan keterbukaan kini tidak sekadar membuka akses, tetapi juga memastikan informasi yang disampaikan akurat, utuh, dan tidak menyesatkan.

Gubernur menegaskan bahwa Komisi Informasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ajudikasi dan mediasi sengketa informasi, tetapi juga sebagai motor penggerak budaya transparansi di lingkungan pemerintahan. Lembaga ini diharapkan bersikap tegas namun adil, independen dalam memutus perkara, serta aktif membangun literasi keterbukaan informasi di tengah masyarakat.

Ia menambahkan, kritik yang konstruktif, rekomendasi yang solutif, serta pengawasan yang objektif akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah. Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan modal sosial utama dalam pembangunan daerah.

Menutup sambutannya, Gubernur berpesan agar para komisioner menjadikan jabatan tersebut sebagai ruang pengabdian dan ladang integritas, sembari terus membangun kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang terbuka, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Dengan keterbukaan, partisipasi tumbuh. Dengan transparansi, akuntabilitas menguat,” pungkasnya. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *