KlikTerbuka.id | Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta melakukan kunjungan kerja ke Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 kepada pihak kelurahan.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Kelurahan Gambir memperoleh skor 77 dan masuk dalam kategori Menuju Informatif.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho. Rombongan diterima Sekretaris Kelurahan Gambir Rahmat Amin bersama jajaran perangkat kelurahan.
Agus menjelaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Program ini dilakukan untuk menilai sejauh mana badan publik menjalankan kewajiban dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Menurut Agus, ratusan badan publik di Jakarta menjadi objek penilaian dalam program evaluasi tersebut.
“Total ada 829 badan publik yang masuk dalam proses monitoring dan evaluasi. Penilaian juga mencakup kelurahan dan kecamatan, sementara untuk sekolah dilakukan melalui perwakilan di tiap wilayah,” ujar Agus.
Ia menilai hasil yang diperoleh Kelurahan Gambir dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi sekaligus pijakan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan layanan informasi publik.
Agus juga mendorong pihak kelurahan untuk mempelajari praktik baik dari badan publik lain yang telah berhasil meraih predikat informatif.
“Kelurahan Gambir dapat belajar dari kelurahan lain yang sudah informatif dengan menerapkan prinsip ATM, yaitu Amati, Tiru, dan Modifikasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pintu utama layanan informasi publik di setiap badan publik.
Menurutnya, keberadaan PPID membantu memastikan proses permohonan informasi dari masyarakat dapat dilayani secara resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, badan publik juga diminta secara rutin memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) serta Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) agar informasi yang tersedia tetap relevan dan mudah diakses masyarakat.
Ia menekankan bahwa Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) harus diperbarui secara rutin agar informasi yang tersedia tetap relevan bagi masyarakat.
Dalam evaluasi tersebut, KI DKI juga mencatat sejumlah aspek yang masih perlu diperkuat, di antaranya keterbukaan dokumen laporan kinerja (LAKIP), laporan keuangan, serta informasi yang berkaitan dengan kebijakan atau keputusan badan publik.
Selain itu, penguatan digitalisasi layanan informasi juga dinilai penting untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi publik.
Agus menilai perbaikan terhadap sejumlah indikator tersebut bukan hal yang rumit. Badan publik juga dapat berkonsultasi melalui program coaching clinic yang diselenggarakan KI DKI Jakarta.
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Gambir Rahmat Amin menyampaikan apresiasi atas berbagai rekomendasi yang diberikan oleh KI DKI Jakarta. Ia menyatakan pihaknya akan menjadikan hasil evaluasi tersebut sebagai bahan perbaikan dalam pengelolaan layanan informasi.
Amin menyampaikan apresiasi atas berbagai rekomendasi yang diberikan KI DKI Jakarta. Menurutnya, masukan tersebut akan menjadi bahan perbaikan dalam meningkatkan layanan informasi publik.
Menutup pertemuan tersebut, Agus mengingatkan bahwa kelengkapan data dan dokumen yang disampaikan badan publik menjadi faktor penting dalam proses monitoring dan evaluasi.
Ia berharap perbaikan yang dilakukan dapat meningkatkan capaian Kelurahan Gambir pada pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi tahun berikutnya. (kipe)

