Putusan Mahkamah Agung Tegaskan Kampus Swasta Dapat Menjadi Pihak dalam Sengketa Informasi Publik

Klik Terbuka | Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat telah mendorong meningkatnya tuntutan transparansi terhadap berbagai lembaga, termasuk institusi pendidikan tinggi. Di tengah maraknya penyebaran informasi yang tidak akurat maupun informasi menyesatkan, keterbukaan informasi publik menjadi instrumen penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses.

Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip keterbukaan informasi diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Regulasi tersebut tidak hanya mengikat lembaga pemerintahan, tetapi juga badan lain yang menjalankan fungsi publik dan memperoleh pendanaan, baik seluruh maupun sebagian, dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat, ataupun bantuan luar negeri.

Melalui mekanisme yang diatur dalam UU KIP, masyarakat yang tidak memperoleh informasi yang dimohonkan berhak mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Apabila keberatan tersebut tidak memperoleh tanggapan yang memadai, pemohon dapat membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi melalui proses penyelesaian sengketa informasi publik.

Putusan Komisi Informasi sendiri dapat diuji lebih lanjut melalui pengadilan. Untuk sengketa yang melibatkan badan publik negara, upaya hukum diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara apabila pihak yang bersengketa merupakan badan publik non-negara, penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU KIP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011.

Salah satu persoalan yang kerap menjadi perdebatan adalah status perguruan tinggi swasta dalam rezim keterbukaan informasi publik. Apakah kampus swasta dapat dikategorikan sebagai badan publik sehingga dapat menjadi pihak dalam sengketa informasi?

Pertanyaan tersebut memperoleh jawaban penting melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 773 K/Pdt.Sus-KIP/2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa perguruan tinggi swasta yang menerima pendanaan dari sumber-sumber sebagaimana dimaksud dalam UU KIP dapat dikategorikan sebagai badan publik selain badan publik negara. Dengan demikian, institusi tersebut memiliki kewajiban menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.

Perkara bermula ketika seorang pemohon, Mohammad Abduh Jerusalem, meminta salinan digital hasil revisi skripsi seorang mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Permohonan tersebut diajukan karena adanya dugaan plagiarisme terhadap karya ilmiah dimaksud.

Atas permintaan tersebut, pihak universitas tidak menyerahkan salinan dokumen dalam format digital sebagaimana dimohonkan. Sebagai gantinya, pemohon diarahkan untuk mengakses dan memeriksa dokumen secara langsung di lingkungan kampus. Merasa hak atas informasi yang dimintanya belum terpenuhi, pemohon kemudian mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam proses berikutnya, Pengadilan Negeri Sleman melalui Putusan Nomor 275/Pdt.Sus-KIP/2024/PN Smn pada pokoknya menyatakan permohonan sengketa informasi tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya adalah karena pihak universitas dianggap tidak memenuhi kualifikasi sebagai badan publik yang dapat menjadi termohon dalam sengketa informasi publik.

Berbeda dengan putusan pada tingkat sebelumnya, Mahkamah Agung menilai Universitas Islam Indonesia memiliki kedudukan hukum sebagai badan publik non-negara. Pertimbangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi MA untuk membatalkan putusan sebelumnya dan mengabulkan permohonan kasasi pemohon.

Mahkamah Agung kemudian memerintahkan pihak universitas untuk menyerahkan dokumen yang dimohonkan dalam bentuk salinan elektronik melalui surat elektronik resmi kepada pemohon, serta melaporkan pelaksanaan putusan tersebut kepada pengadilan.

Dalam pertimbangannya, MA menilai terdapat fakta hukum yang menunjukkan bahwa universitas menerima pendanaan dari berbagai sumber yang relevan dengan ketentuan UU KIP. Pendanaan tersebut antara lain berasal dari program pemerintah yang didanai APBN, hibah penelitian, program sertifikasi dosen, sumbangan masyarakat melalui berbagai skema pendidikan, hingga bantuan luar negeri dalam bentuk hibah penelitian internasional.

Putusan ini memiliki arti penting karena memperluas kepastian hukum mengenai ruang lingkup badan publik dalam rezim keterbukaan informasi. Mahkamah Agung menegaskan bahwa status swasta suatu lembaga tidak otomatis mengeluarkannya dari kewajiban keterbukaan apabila lembaga tersebut menerima pendanaan publik dan menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, putusan tersebut menjadi preseden penting bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi swasta yang memenuhi unsur pendanaan sebagaimana diatur dalam UU KIP dapat dimintai pertanggungjawaban dalam mekanisme keterbukaan informasi publik, termasuk menjadi pihak dalam sengketa informasi di Komisi Informasi maupun proses peradilan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 773 K/Pdt.Sus-KIP/2025 dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 25 September 2025 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Nurul Elmiyah dengan anggota Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Putusan tersebut selanjutnya dipublikasikan dalam Jurnal Garda Peradilan Volume 2 Nomor 1 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *