KI DKI Jakarta Tolak 11 Sengketa Informasi Willem Sitorus, Majelis Nilai Permohonan Tidak Diajukan dengan Itikad Baik

Klik Terbuka | Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan putusan terhadap 11 perkara sengketa informasi publik yang diajukan oleh Willem Sitorus dalam sidang yang digelar pada Rabu (24/6/2026). Dalam putusan tersebut, Majelis Komisioner menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi unsur kesungguhan dan itikad baik sebagaimana diatur dalam ketentuan penyelesaian sengketa informasi publik.

Majelis berpendapat bahwa berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan, Pemohon tidak dapat menunjukkan tujuan yang jelas, terukur, dan relevan atas berbagai permohonan informasi yang diajukannya kepada sejumlah badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pertimbangannya, Majelis menegaskan bahwa hak memperoleh informasi publik harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak dapat dipisahkan dari prinsip itikad baik. Oleh karena itu, permohonan informasi yang diajukan secara masif maupun berulang tanpa tujuan yang dapat dibuktikan dapat dikategorikan sebagai permohonan yang tidak memenuhi ketentuan prosedural.

Merujuk Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan tanpa kesungguhan dan itikad baik. Salah satu indikatornya ialah pengajuan permintaan informasi dalam jumlah besar secara serentak atau berulang-ulang tanpa adanya tujuan yang jelas serta relevansi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Majelis menemukan bahwa Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada banyak badan publik dengan objek permohonan yang beragam. Namun selama proses ajudikasi, Pemohon dinilai tidak mampu menjelaskan secara konkret manfaat, metode pemanfaatan informasi, maupun langkah yang akan ditempuh setelah memperoleh informasi tersebut.

Selain itu, Majelis juga menilai Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian langsung yang timbul akibat tidak diperolehnya informasi yang dimohonkan. Dalil mengenai kepentingan kontrol sosial yang disampaikan selama persidangan pun tidak didukung oleh bukti mengenai tindak lanjut atau hasil nyata dari aktivitas tersebut.

Berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang diperiksa, Majelis menyimpulkan bahwa permohonan informasi yang diajukan tidak memenuhi unsur kesungguhan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi. Atas dasar itu, penyelesaian sengketa terhadap 11 register perkara tersebut dinyatakan berakhir dengan putusan tidak dapat diterima.

Perkara ini melibatkan 11 badan publik sebagai Termohon, terdiri atas sejumlah dinas, suku dinas, serta kelurahan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun informasi yang dimohonkan antara lain berkaitan dengan dokumen pengadaan barang dan jasa, Rencana Umum Pengadaan (RUP), Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi pekerjaan, hingga data terkait tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Komisi Informasi DKI Jakarta menyatakan salinan putusan atas seluruh perkara tersebut telah dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat melalui laman resmi lembaga sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi proses penyelesaian sengketa informasi publik. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *