Klik Terbuka | Komisi I DPR RI memastikan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 telah selesai dilaksanakan. Hasil pembahasan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penetapan tujuh anggota KI Pusat terpilih yang dijadwalkan diumumkan pada Selasa (30/6/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi di parlemen telah diselesaikan terhadap 19 peserta yang mengikuti uji kelayakan. Jumlah tersebut berkurang dari daftar awal setelah dua calon memutuskan mengundurkan diri sebelum proses penilaian berakhir.
Menurut Dave, pemilihan anggota Komisi Informasi Pusat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, Komisi I berupaya memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, profesionalisme, dan transparansi.
“Seluruh peserta telah mengikuti proses penilaian yang dilaksanakan Komisi I. Setelah seluruh tahapan selesai, DPR akan menetapkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat untuk masa jabatan 2026–2030,” ujar Dave.
Ia menerangkan bahwa penilaian terhadap para calon tidak hanya didasarkan pada kemampuan menyampaikan gagasan selama uji kelayakan, tetapi juga memperhatikan rekam jejak, integritas pribadi, independensi, kapasitas kepemimpinan, serta pemahaman mengenai penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, aspek-aspek tersebut menjadi pertimbangan penting mengingat Komisi Informasi memiliki fungsi strategis dalam menjamin pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis.
Dave menambahkan, mekanisme penetapan komisioner akan dilakukan sesuai tata tertib DPR RI melalui proses musyawarah untuk mufakat sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Seluruh pembahasan dilakukan secara cermat dengan mengedepankan semangat musyawarah agar keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan pilihan terbaik,” katanya.
Ia berharap tujuh komisioner yang nantinya ditetapkan mampu menjalankan tugas secara independen, menjaga integritas kelembagaan, serta memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh Indonesia.
“Kami berharap anggota Komisi Informasi Pusat yang terpilih memiliki komitmen kuat dalam melindungi hak masyarakat atas informasi sekaligus memperkuat kualitas pelayanan informasi publik sebagai salah satu fondasi penting demokrasi,” tutup Dave. (rp)

