KI DKI Jakarta Dorong E-Monev Jadi Instrumen Perbaikan Layanan Informasi Publik, Bukan Sekadar Perburuan Predikat

Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan bahwa pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik harus dimaknai sebagai instrumen untuk membangun tata kelola informasi yang semakin berkualitas dan berdampak bagi masyarakat, bukan sekadar kompetisi memperoleh predikat keterbukaan informasi.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Bidang Kelembagaan KI Provinsi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, saat menghadiri kegiatan Visitasi Gabungan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

Menurut Aang, proses evaluasi yang dilakukan setiap tahun seharusnya menjadi sarana refleksi bagi badan publik untuk mengidentifikasi berbagai kekurangan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat secara berkelanjutan.

“Partisipasi badan publik dalam E-Monev bukan hanya soal memperoleh predikat, tetapi bagaimana hasil evaluasi menjadi pijakan untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik,” katanya.

Ia menjelaskan, pada penyelenggaraan E-Monev sebelumnya terdapat 99 badan publik yang berhasil memperoleh predikat Menuju Informatif. Meski demikian, setiap badan publik tetap menerima rekomendasi perbaikan sebagai bahan evaluasi agar mampu meningkatkan kualitas tata kelola informasi dan mencapai kategori Informatif pada penilaian berikutnya.

Aang juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur yang dinilai konsisten menghasilkan badan publik dengan capaian keterbukaan informasi yang baik, khususnya pada tingkat kecamatan dan kelurahan. Menurutnya, keberhasilan tersebut perlu terus diperluas sehingga seluruh badan publik di wilayah Jakarta Timur mampu memenuhi standar pelayanan informasi yang optimal.

Untuk mendukung peningkatan kapasitas tersebut, KI Provinsi DKI Jakarta akan terus membuka ruang konsultasi melalui program coaching clinic. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu badan publik menyempurnakan pengelolaan informasi sekaligus menindaklanjuti berbagai rekomendasi hasil evaluasi.

Lebih jauh, Aang menegaskan bahwa ukuran keberhasilan keterbukaan informasi tidak semata-mata dilihat dari kelengkapan dokumen atau banyaknya informasi yang dipublikasikan. Yang lebih penting adalah sejauh mana informasi tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka.

“Ukuran keberhasilan keterbukaan informasi bukan terletak pada banyaknya dokumen yang dipublikasikan, melainkan pada sejauh mana informasi tersebut mampu dimanfaatkan masyarakat dan memberikan dampak nyata dalam kehidupan mereka,” tegas Aang.

Ia menerangkan bahwa penilaian dalam Self Assessment Questionnaire (SAQ) mencakup enam indikator utama, yakni kualitas informasi, ketersediaan sarana dan prasarana, jenis informasi yang disediakan, kualitas pelayanan informasi, komitmen organisasi, serta implementasi digitalisasi layanan.

Dalam kesempatan itu, Aang juga mendorong badan publik agar tidak hanya fokus memenuhi indikator penilaian, tetapi mampu menghadirkan informasi yang relevan dengan isu-isu aktual di tengah masyarakat. Sebagai contoh, ia menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai pengelolaan sampah di tengah meningkatnya tantangan lingkungan di DKI Jakarta.

Menurutnya, masyarakat memerlukan informasi yang mudah dipahami mengenai kebijakan, kapasitas layanan, hingga penggunaan anggaran pengelolaan sampah agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam menjaga lingkungan.

Selain memperkuat sistem informasi yang terintegrasi, badan publik juga didorong mengembangkan strategi komunikasi yang lebih inovatif melalui berbagai platform, baik media konvensional maupun kanal digital, sehingga informasi publik dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.

“Jangan berhenti pada penyediaan dokumen. Kemasan informasi secara menarik agar mudah dipahami, menjangkau lebih banyak masyarakat, dan benar-benar memberikan manfaat,” ujar Aang.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur, Nina Permata, menilai keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis.

Nina menilai keterbukaan informasi perlu diinternalisasikan sebagai budaya organisasi di setiap badan publik, bukan hanya dipandang sebagai kewajiban untuk memenuhi ketentuan administrasi. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang tersedia secara cepat, mudah diakses, akurat, dan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Nina juga menilai pelaksanaan visitasi E-Monev menjadi kesempatan bagi badan publik untuk memperoleh evaluasi yang objektif sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan dalam mengembangkan pelayanan informasi publik.

“Menurut Nina, hasil evaluasi tersebut hendaknya dimanfaatkan sebagai pijakan untuk melakukan pembenahan secara berkesinambungan, sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi publik semakin efektif dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.”

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada KI Provinsi DKI Jakarta atas pendampingan yang selama ini diberikan kepada badan publik di wilayah Jakarta Timur. Menurutnya, sinergi tersebut perlu terus diperkuat agar semakin banyak perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan mampu mencapai predikat Informatif pada pelaksanaan E-Monev di masa mendatang.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, KI Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur juga menyerahkan apresiasi kepada sejumlah badan publik yang berhasil meraih predikat Menuju Informatif sebagai bentuk penghargaan atas komitmen mereka dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *