Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi melakukan audiensi dan konsultasi dengan Komisi Informasi (KI) Pusat RI di Jakarta, Jumat (7/8/2026), guna memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, mulai dari persiapan Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) 2026, penguatan kelembagaan, hingga proses seleksi calon komisioner KIP Jambi periode 2026–2030.
Audiensi tersebut dihadiri delegasi KI Jambi yang dipimpin Ketua Ahmad Taufiq Helmi bersama Wakil Ketua Almunawar, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Zamharir, Kepala Sekretariat Berlinawati, serta Kepala Diskominfo Provinsi Jambi Ariansyah. Pertemuan berlangsung di Kantor Komisi Informasi Pusat dan diterima langsung oleh Ketua Handoko Agung Saputro, didampingi Komisioner Dery Hendriyan dan Rini Purwandari, sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara Komisi Informasi Pusat dan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa kunjungan dilakukan sebagai ajang silaturahmi sekaligus menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran Komisioner Komisi Informasi Pusat yang baru dilantik. Menurutnya, momentum tersebut juga dimanfaatkan untuk berdiskusi mengenai berbagai isu strategis yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan Komisi Informasi di daerah.
Salah satu pokok pembahasan ialah implementasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2026, yang mengatur perubahan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah. Dalam regulasi tersebut, terdapat penggabungan rekening anggaran Komisi Informasi Provinsi dengan rekening anggaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi.
Menurut Taufiq, kebijakan tersebut perlu dicermati agar tidak memengaruhi independensi dan efektivitas pelaksanaan tugas Komisi Informasi sebagai lembaga yang menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi publik dan pengawasan implementasi keterbukaan informasi.
“Kami berharap terdapat formulasi yang tetap menjaga kemandirian kelembagaan Komisi Informasi sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan secara optimal,” ujar Taufiq.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Provinsi Jambi Ariansyah menyampaikan bahwa konsultasi juga difokuskan pada kesiapan Pemerintah Provinsi Jambi menghadapi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat.
Selain itu, kedua belah pihak membahas tahapan persiapan seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2026–2030 agar seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi Informasi Pusat Handoko Agung Saputro menyambut positif kunjungan tersebut. Menurutnya, koordinasi antara Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik secara nasional.
“Silaturahmi dan konsultasi seperti ini menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh Indonesia,” kata Handoko.
Ia menjelaskan bahwa Komisi Informasi Pusat telah menetapkan struktur kepengurusan baru, termasuk pembagian koordinator wilayah. Untuk pelaksanaan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, koordinasi teknis akan difasilitasi oleh Bidang Kelembagaan yang dikoordinasikan Komisioner Dery Hendriyan, sedangkan Rini Purwandari ditugaskan sebagai Koordinator Wilayah Jambi.
Terkait proses seleksi anggota KI Jambi periode 2026–2030, Handoko memastikan Komisi Informasi Pusat segera menetapkan komisioner yang akan mewakili unsur KIP RI dalam tim seleksi.
“Paling lambat pekan depan kami akan menetapkan dan menyampaikan nama komisioner yang akan bertugas sebagai perwakilan Komisi Informasi Pusat dalam tim seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2026–2030,” ujar Handoko.
Melalui pertemuan tersebut, KIP Jambi dan Komisi Informasi Pusat sepakat untuk terus memperkuat koordinasi kelembagaan guna mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang lebih efektif, meningkatkan kualitas penyelenggaraan E-Monev, serta memastikan proses regenerasi kepemimpinan Komisi Informasi di daerah berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (rp)

