Uang Rakyat Dikelola Pemerintah, Warga Berhak Tahu: KI DKI Tegaskan Informasi Publik adalah Hak Konstitusional

Klik Terbuka | Setiap rupiah anggaran yang dikelola pemerintah berasal dari masyarakat. Karena itu, publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana kebijakan disusun, program dijalankan, hingga anggaran digunakan. Prinsip tersebut menjadi salah satu pesan utama dalam Seminar Keterbukaan Informasi Publik bertajuk “Mengakses Informasi Publik untuk Berpartisipasi Membangun Jakarta” yang diselenggarakan PPID Utama Provinsi DKI Jakarta di Ruang Antasari, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).

Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Ferid Nugroho, mengatakan keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif badan publik, melainkan instrumen yang memungkinkan masyarakat ikut mengawasi sekaligus berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, akses terhadap informasi yang akurat, mudah diperoleh, dan dapat dipertanggungjawabkan akan memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat melalui partisipasi yang lebih bermakna.

“Akses terhadap informasi publik yang terbuka memungkinkan masyarakat tidak hanya memahami arah kebijakan pemerintah, tetapi juga berperan aktif mengawasi pelaksanaannya serta berkontribusi dalam proses pembangunan,” ujar Ferid.

Ferid menjelaskan bahwa tidak semua informasi yang beredar di masyarakat dapat dikategorikan sebagai informasi publik. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara maupun penyelenggaraan badan publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia menambahkan, transformasi digital yang berkembang di Jakarta perlu diiringi peningkatan kualitas pelayanan informasi. Sistem pemerintahan yang semakin mengarah pada layanan digital dan paperless harus tetap menjamin kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi yang menjadi haknya.

Sebagai contoh, informasi mengenai berbagai program pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus tersedia secara terbuka agar masyarakat memahami mekanisme, sasaran, serta manfaat program tersebut.

“Transparansi dan akuntabilitas tidak dapat dipisahkan. Keduanya akan berjalan optimal apabila didukung partisipasi masyarakat sehingga tata kelola pemerintahan yang baik dapat benar-benar terwujud,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Edi Purwanto, menegaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya seluruh informasi publik bersifat terbuka, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 17 UU KIP.

“Pada prinsipnya, masyarakat berhak mengetahui informasi publik, termasuk mengenai pengelolaan anggaran pemerintah karena sumbernya berasal dari uang rakyat. Apabila informasi tersebut belum tersedia, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui PPID sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Edi.

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin, menambahkan bahwa keterbukaan informasi baru akan memberikan manfaat apabila informasi yang disampaikan dapat dipahami masyarakat dan mendorong keterlibatan mereka dalam pembangunan.

“Ketika masyarakat mengetahui informasinya, memahami kebijakannya, dan ikut mengambil peran dalam pelaksanaannya, partisipasi publik akan semakin kuat. Dari situlah pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi seluruh warga,” katanya.

Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta, Syali Gestanon, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperluas akses layanan informasi melalui berbagai kanal pelayanan PPID. Menurutnya, keterbukaan informasi harus menjadi sarana untuk membangun kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Seminar tersebut menghadirkan narasumber Dessy Eko Prayitno, Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edi Purwanto, Komisioner Komisi Informasi Pusat, serta Ferid Nugroho, Komisioner KI Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan diikuti secara luring dan daring oleh Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), RT/RW, Karang Taruna, Dasa Wisma, serta berbagai unsur masyarakat lainnya. Melalui forum ini, keterbukaan informasi diharapkan tidak hanya memperkuat hak masyarakat untuk mengetahui, tetapi juga meningkatkan literasi publik, pengawasan, dan partisipasi warga dalam pembangunan Jakarta. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *