Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta membuka peluang melanjutkan sengketa informasi publik antara Pemohon Andy Firmansyah dan Termohon Polres Metro Depok ke tahap pembuktian apabila pihak Termohon kembali tidak menghadiri persidangan berikutnya.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik yang digelar pada Rabu (12/8/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat, didampingi Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho dan Ferid Nugroho, dengan Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.
Dalam persidangan, Polres Metro Depok kembali tidak memenuhi panggilan sidang. Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat menegaskan bahwa ketidakhadiran Termohon tidak akan menghentikan proses penyelesaian sengketa karena hukum acara telah mengatur batas toleransi bagi para pihak.
“Kami menghargai kehadiran Pemohon pada persidangan hari ini. Sesuai ketentuan hukum acara, Majelis hanya memberikan batas maksimal dua kali ketidakhadiran kepada Termohon. Setelah itu, proses persidangan akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Harry.
Ia menjelaskan, pada sidang berikutnya Majelis akan menentukan langkah lanjutan berdasarkan kehadiran Termohon. Apabila Termohon hadir, Majelis akan mempertimbangkan kemungkinan penyelesaian melalui mediasi. Namun, apabila kembali tidak hadir, perkara dapat dilanjutkan langsung ke tahap pembuktian.
“Jika pada persidangan berikutnya Termohon kembali tidak hadir, Majelis dapat melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Sebaliknya, apabila hadir, kami akan mempertimbangkan terlebih dahulu peluang penyelesaian melalui mediasi,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi tahapan tersebut, Harry meminta Pemohon mulai menyiapkan seluruh alat bukti yang akan diajukan, termasuk dokumen, saksi, maupun ahli apabila diperlukan. Ia juga mempersilakan Pemohon berkoordinasi dengan Panitera terkait penyusunan daftar alat bukti agar proses persidangan berikutnya dapat berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho menyarankan agar Pemohon memprioritaskan informasi yang paling dibutuhkan dari sejumlah dokumen yang dimohonkan. Menurutnya, langkah tersebut akan membantu Majelis memfokuskan pemeriksaan, baik apabila sengketa diselesaikan melalui mediasi maupun pembuktian.
“Mengingat cakupan informasi yang dimohonkan cukup luas, Pemohon sebaiknya menetapkan terlebih dahulu informasi yang menjadi prioritas utama. Dengan demikian, proses pemeriksaan, baik pada tahap mediasi maupun pembuktian, dapat berlangsung lebih terarah dan berfokus pada informasi yang paling dibutuhkan,” ujar Agus.
Majelis kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB dengan agenda lanjutan pemeriksaan legal standing para pihak. Untuk sidang tersebut, Majelis menyatakan Pemohon tidak perlu lagi menerima relaas pemanggilan.
Adapun objek sengketa meliputi berbagai informasi di lingkungan Polres Metro Depok, antara lain informasi kelembagaan dan organisasi, kepegawaian pejabat publik, ijazah dan sertifikat kompetensi pejabat publik, penanganan perkara, standar operasional prosedur (SOP), tata kelola, pengawasan dan akuntabilitas, anggaran dan keuangan, serta kebijakan dan keputusan di lingkungan Polres Metro Depok. (rp)

