Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi publik melalui mekanisme mediasi antara Pemohon, Yosi Yudianto, dan Termohon, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta). Kesepakatan tersebut dicapai dalam sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) yang digelar di Kantor KI DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin, didampingi Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat dan Ferid Nugroho. Setelah agenda pemeriksaan awal selesai, para pihak sepakat menempuh mediasi yang difasilitasi Mediator Agus Wijayanto Nugroho dengan Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.
Pada awal persidangan, Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan kelengkapan kedudukan hukum (legal standing) para pihak. Ketua Majelis Luqman Hakim Arifin juga meminta Pemohon menjelaskan latar belakang, tujuan, dan alasan permohonan informasi yang diajukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan awal.
Permohonan informasi tersebut berkaitan dengan dokumen Perjanjian Penyelesaian Past Service Liability Eks Pegawai Tetap Unit Pengelola TransJakarta atas nama Pemohon. Menanggapi hal itu, Termohon menyampaikan bahwa dokumen dimaksud berada dalam penguasaannya, namun sebagian informasi memerlukan pertimbangan lebih lanjut terkait aksesibilitasnya.
Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat menjelaskan bahwa persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan awal sehingga belum memasuki pokok sengketa. Sesuai ketentuan hukum acara, Majelis tetap mendorong para pihak menyelesaikan perkara melalui mediasi sebagai bentuk implementasi semangat keterbukaan informasi publik.
“Penyelesaian sengketa informasi bukan semata-mata mencari pihak yang menang atau kalah. Yang lebih penting adalah menemukan solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak masyarakat memperoleh informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Harry.
Sementara itu, Ketua Majelis Luqman Hakim Arifin menegaskan bahwa apabila informasi yang dimohonkan memang tersedia namun terdapat pembatasan akses, persoalan tersebut dapat dibahas secara konstruktif dalam forum mediasi sehingga para pihak memiliki ruang untuk mencapai kesepahaman.
Setelah melalui proses mediasi, Pemohon dan Termohon berhasil mencapai kesepakatan untuk mengakhiri sengketa informasi. Dalam kesepakatan tersebut, PT Transportasi Jakarta menyatakan bersedia menyerahkan dokumen Perjanjian Penyelesaian Past Service Liability Eks Pegawai Tetap Unit Pengelola TransJakarta atas nama Yosi Yudianto.
Selain itu, disepakati bahwa permohonan dokumen serupa oleh pihak lain hanya dapat diajukan untuk dokumen atas nama pemohon yang bersangkutan melalui surat resmi kepada pimpinan PT Transportasi Jakarta dengan tembusan kepada PPID PT Transportasi Jakarta. Adapun informasi yang memuat identitas pihak lain tetap mengacu pada ketentuan pengecualian informasi sesuai dasar hukum yang dimiliki Termohon.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa informasi. Hasil mediasi selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi di KI Provinsi DKI Jakarta sekaligus mencerminkan bahwa penyelesaian sengketa melalui dialog dapat menjadi solusi yang efektif dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. (rp)

