Mediasi Tak Temui Kesepakatan, Sengketa Informasi Proyek Drainase DKI Berlanjut ke Pembuktian

Klik Terbuka | Sengketa informasi publik antara Achmad Riady Syahputra dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta memasuki tahap pembuktian setelah proses mediasi antara para pihak tidak menghasilkan kesepakatan.

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melanjutkan pemeriksaan sengketa tersebut melalui sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) dengan agenda pembuktian di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Dalam persidangan, Majelis Komisioner menegaskan bahwa pemeriksaan perkara setelah gagalnya mediasi harus berdiri di atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan secara resmi dalam persidangan.

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gohzali, meminta Pemohon dan Termohon menyerahkan alat bukti beserta daftar bukti untuk menjadi dasar pemeriksaan perkara.

“Karena ini sudah masuk proses pembuktian, Pemohon dan Termohon dipersilakan menyerahkan alat bukti dan daftar buktinya,” ujar Aang.

Dalam persidangan, Termohon menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti tertulis. Termohon juga menyampaikan adanya dokumen yang diklaim sebagai informasi yang dikecualikan serta dokumen berkaitan dengan sosialisasi yang sebelumnya muncul dalam proses mediasi.

Menanggapi hal tersebut, Aang menegaskan bahwa materi yang muncul selama proses mediasi yang berakhir tanpa kesepakatan tidak dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan Majelis dalam memutus perkara.

“Dalam mediasi tersebut, karena keputusan akhirnya gagal, Majelis tidak menerima informasi apa pun dari kedua pihak. Apa pun yang dihasilkan dalam mediasi, Majelis tidak menerimanya sebagai bahan pertimbangan,” jelasnya. (rp)

Menurut Aang, prinsip tersebut diperlukan untuk menjaga independensi dan objektivitas Majelis dalam memeriksa sengketa. Setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara harus diperiksa kembali berdasarkan alat bukti serta keterangan yang disampaikan secara resmi dalam persidangan.

Majelis kemudian memeriksa dokumen yang diserahkan Termohon dan meminta adanya penyesuaian pada daftar bukti agar sesuai dengan ketentuan persidangan.

Di sisi lain, Pemohon juga menyampaikan sejumlah alat bukti yang telah dipersiapkan. Majelis memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melengkapi dokumen dan menyusunnya sesuai pola pembuktian.

“Untuk Pemohon, kami berikan waktu untuk menyiapkan alat buktinya. Pola alat bukti yang berlaku dapat dikonsultasikan,” kata Aang.

Majelis juga meminta Pemohon melengkapi rangkaian dokumen terkait permohonan informasi, mulai dari tahap awal permohonan hingga proses terakhir. Kelengkapan tersebut diperlukan agar Majelis memperoleh gambaran menyeluruh mengenai proses permohonan informasi yang kemudian menjadi objek sengketa.

Selain alat bukti tertulis, Majelis membuka ruang bagi Pemohon maupun Termohon untuk menghadirkan saksi atau saksi ahli apabila diperlukan untuk memperkuat pembuktian.

Para pihak diminta menyampaikan rencana menghadirkan saksi atau ahli kepada Panitera Pengganti paling lambat dua atau tiga hari sebelum persidangan berikutnya.

Aang menegaskan, seluruh keterangan dan alat bukti yang disampaikan secara resmi dalam persidangan akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan Majelis.

“Keterangan Pemohon dan Termohon serta alat bukti menjadi bagian dari pertimbangan Majelis. Argumentasi yang disampaikan dan terekam dalam dokumentasi persidangan juga menjadi bahan pertimbangan Majelis,” ujarnya.

Ketika Pemohon meminta kesempatan untuk menyampaikan argumentasi secara langsung, Aang menjelaskan bahwa pemeriksaan pada tahap ini terlebih dahulu diarahkan pada penilaian alat bukti yang telah diajukan.

“Untuk sementara kami melihat alat bukti terlebih dahulu. Jika membutuhkan pendalaman, kami akan menggali dan meminta keterangan kembali,” tutur Aang.

Karena proses pembuktian masih membutuhkan kelengkapan dari kedua pihak, Majelis Komisioner memutuskan menunda persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 1 September 2026 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian lanjutan.

Majelis meminta Pemohon dan Termohon memanfaatkan waktu penundaan untuk melengkapi alat bukti serta mempersiapkan saksi maupun ahli apabila akan dihadirkan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gohzali, didampingi Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho dan Ferid Nugroho, serta Elwin Rivo Sani sebagai Panitera Pengganti. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *