KI Pusat Periksa Dua Sengketa Informasi Kementerian Keuangan, Majelis Minta Bukti Dasar Pengecualian Informasi

Klik Terbuka | Komisi Informasi Pusat menggelar dua sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik yang melibatkan badan publik di lingkungan Kementerian Keuangan, Selasa (18/8/2026).

Dua perkara tersebut diperiksa dalam persidangan di Ruang Sidang Akuntabel Komisi Informasi Pusat dengan Majelis Komisioner yang dipimpin Joemarthine Chandra, didampingi Hafidhah dan Edi Purwanto.

Pemeriksaan awal dilakukan untuk memastikan kelengkapan aspek hukum serta kesiapan para pihak sebelum sengketa memasuki tahapan pemeriksaan lebih lanjut.

Perkara pertama mempertemukan HIPAKAD sebagai Pemohon dengan KPKNL Kementerian Keuangan sebagai Termohon.

Dalam persidangan tersebut, Termohon hadir, sedangkan Pemohon tidak hadir. Majelis kemudian memulai pemeriksaan aspek legal standing para pihak.

Namun, pemeriksaan belum dapat dilanjutkan karena Termohon belum membawa dokumen surat kuasa yang diperlukan. Ketidakhadiran Pemohon juga menjadi bagian dari pertimbangan Majelis dalam menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara.

Persidangan berikutnya mempertemukan PT Arion Indonesia sebagai Pemohon dengan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai Termohon.

Berbeda dengan perkara sebelumnya, kedua pihak hadir dalam persidangan. Majelis melakukan pemeriksaan legal standing, dilanjutkan dengan pemeriksaan mengenai jangka waktu pengajuan sengketa hingga memasuki substansi permohonan informasi.

Dalam perkara tersebut, Pemohon meminta rekaman pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dilaksanakan pada 29 Mei 2023 dan 10 Agustus 2023 di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III.

Dokumen tersebut berkaitan dengan pemeriksaan Wajib Pajak PT Arion Indonesia untuk Tahun Pajak 2019. Pemohon menjelaskan informasi tersebut dibutuhkan sebagai bagian dari penguatan upaya hukum yang sedang ditempuh.

Termohon menyampaikan bahwa informasi yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan.

Atas pernyataan tersebut, Majelis Komisioner meminta Termohon tidak hanya menyampaikan alasan pengecualian, tetapi juga menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penetapan informasi sebagai informasi yang dikecualikan.

Anggota Majelis Komisioner Edi Purwanto meminta Termohon menyiapkan hasil uji konsekuensi maupun dokumen pendukung lainnya untuk diperiksa pada persidangan berikutnya.

“Kami minta kepada Termohon untuk membawa bukti hasil uji konsekuensi atau dokumen terkait agar dapat dilanjutkan ke tahap ajudikasi. Tolong siapkan dokumennya. Begitu juga Pemohon, agar menyiapkan bukti-bukti yang kuat dan menyerahkannya kepada Majelis,” jelas Edi Purwanto.

Permintaan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk memastikan bahwa klaim pengecualian informasi memiliki dasar yang dapat diuji dalam persidangan.

Kedua perkara selanjutnya akan diproses sesuai tahapan hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik. Jadwal persidangan lanjutan akan ditetapkan Panitera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *