Monev KIP 2026 Dimulai, KI Pusat Tekankan Keterbukaan Informasi Harus Terasa Manfaatnya bagi Publik

Klik Terbuka | Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) resmi memulai pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026. Tahap awal ditandai dengan kegiatan Kick Off dan Sosialisasi Monev yang berlangsung secara hybrid di Auditorium Abdul Rahman Saleh RRI Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Sebanyak 384 badan publik dari tujuh kategori mengikuti kegiatan tersebut. Peserta terdiri atas kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara (BUMN), perguruan tinggi negeri, serta partai politik.

Pelaksanaan Monev KIP 2026 diarahkan tidak hanya untuk melihat kepatuhan badan publik terhadap ketentuan keterbukaan informasi, tetapi juga menilai sejauh mana prinsip tersebut benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan dan tata kelola pemerintahan.

Monev KIP tidak hanya berfungsi sebagai sarana evaluasi, tetapi juga menjadi alat untuk melihat sejauh mana badan publik menjalankan kewajibannya dalam menyediakan informasi bagi masyarakat. Proses ini sekaligus memastikan penyelenggaraan layanan informasi tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Program tersebut juga memiliki posisi strategis karena telah menjadi bagian dari agenda Keterbukaan Informasi dalam RPJMN 2025–2029. Dengan demikian, evaluasi tidak berhenti pada pemberian nilai atau klasifikasi badan publik, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, mengingatkan badan publik agar tidak menjadikan predikat dalam Monev sebagai tujuan utama. Menurutnya, capaian penilaian harus ditempatkan sebagai konsekuensi dari kesungguhan badan publik menjalankan kewajiban keterbukaan informasi.

Ia menekankan bahwa transparansi harus dibangun karena masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi dan badan publik mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan informasi secara optimal.

“Keterbukaan informasi jangan dijalankan semata-mata demi mengejar predikat atau nilai dalam Monev. Yang jauh lebih penting adalah memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi benar-benar terpenuhi. Setiap badan publik memiliki tanggung jawab menghadirkan layanan informasi yang berkualitas sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik melalui transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, keterbukaan harus menjadi bagian dari budaya kerja seluruh badan publik, bukan hanya menjadi tanggung jawab PPID,” tegas Handoko.

Pandangan tersebut menempatkan Monev sebagai sarana untuk melihat kualitas budaya keterbukaan di lingkungan badan publik, bukan semata-mata sebagai proses penilaian tahunan.

Dalam tahap sosialisasi, KIP RI memberikan penjelasan mengenai rangkaian pelaksanaan Monev KIP 2026, mulai dari tahapan, jadwal, pedoman hingga mekanisme pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ).

SAQ menjadi instrumen awal untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi pada masing-masing badan publik. Karena itu, pengisian SAQ diharapkan dilakukan secara serius, berdasarkan kondisi faktual serta didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

KIP RI juga mendorong partisipasi aktif seluruh badan publik dalam setiap tahapan Monev agar hasil evaluasi mampu memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi keterbukaan informasi di Indonesia.

Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KIP RI sekaligus pengampu Monev KIP 2026, Dery Hendryan, menjelaskan bahwa arah evaluasi tahun ini diperkuat pada aspek aktualisasi keterbukaan informasi.

Menurut Dery, secara umum tidak terdapat perubahan besar terhadap SAQ maupun tahapan Monev tahun ini. Namun, KIP RI memberikan penguatan pada tahapan Uji Publik, terutama melalui pendalaman mengenai konsep Keterbukaan Informasi Berdampak.

“Secara umum, instrumen SAQ dan tahapan pelaksanaan Monev tahun ini masih mengacu pada mekanisme sebelumnya. Namun, kami memperkuat proses Uji Publik dengan memperluas aspek penilaian. Salah satu fokusnya adalah pendalaman oleh tim ahli untuk melihat sejauh mana keterbukaan informasi yang dilakukan badan publik benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat,” jelas Dery.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu menggeser orientasi keterbukaan informasi dari sekadar pemenuhan kewajiban normatif menuju praktik yang benar-benar menghasilkan manfaat.

Dengan pendekatan itu, evaluasi tidak hanya mempertanyakan apakah badan publik telah menyediakan informasi sebagaimana diwajibkan regulasi, tetapi juga melihat bagaimana informasi tersebut digunakan masyarakat dan sejauh mana keberadaannya membantu memenuhi kebutuhan publik.

Selain memperkuat substansi penilaian, KIP RI juga menerapkan mekanisme untuk menjaga integritas seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Monev KIP 2026.

Para penyelenggara Monev, mulai dari komisioner, sekretariat, panelis KIP RI, hingga Atasan PPID atau Ketua PPID badan publik, akan menandatangani pakta integritas.

Pakta tersebut menjadi bentuk komitmen untuk menjaga proses evaluasi tetap objektif dan profesional, termasuk menjunjung netralitas, menghindari konflik kepentingan, menjaga kerahasiaan data dan informasi, serta menolak praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Komitmen tersebut juga mencakup prinsip akuntabilitas dan profesionalitas serta konsekuensi atau sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati.

Data Monev KIP 2025 menunjukkan 137 badan publik telah memperoleh kualifikasi Informatif. Peningkatan jumlah badan publik yang mencapai kategori tersebut menjadi indikator positif dalam perkembangan keterbukaan informasi.

Namun, KIP RI menilai peningkatan jumlah badan publik berpredikat Informatif belum cukup dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan.

Predikat tersebut idealnya berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas layanan informasi, kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi, serta munculnya manfaat nyata dari informasi publik bagi kehidupan masyarakat.

Dengan perspektif tersebut, keberhasilan Monev KIP 2026 diharapkan tidak hanya terlihat dari jumlah badan publik yang memperoleh predikat tinggi. Lebih jauh, hasil evaluasi diharapkan mencerminkan tumbuhnya praktik transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

KIP RI menargetkan pelaksanaan Monev tahun ini dapat memperkuat keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya kerja badan publik. Informasi publik diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen yang tersedia untuk memenuhi ketentuan, tetapi benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh pengetahuan, melakukan pengawasan, berpartisipasi, serta memenuhi berbagai kebutuhan sosial.

Hasil akhir Monev KIP 2026 selanjutnya akan menjadi bagian dari laporan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, dan masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban KIP RI kepada publik dan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat ekosistem keterbukaan informasi di Indonesia. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *