Dari Sengketa hingga Layanan Digital, KI Pusat Bidik Keterbukaan Informasi yang Lebih Berdampak

Klik Terbuka | Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik yang tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Komitmen tersebut menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Program Kerja bersama Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara, di Aula Sinergi KI Pusat, Kamis (17/9/2026).

Dalam pertemuan itu, KI Pusat memaparkan tiga program prioritas, yakni Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, serta Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Ketiga program tersebut diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi sekaligus mendorong badan publik semakin terbuka dan akuntabel.

Sekretaris KI Pusat, M. Zamsani B. Tjenreng, menjelaskan bahwa tugas KI Pusat tidak terbatas pada penyelesaian sengketa informasi. Lembaga ini juga berperan mendorong peningkatan keterbukaan melalui pengukuran IKIP dan pembinaan badan publik agar pelayanan informasi semakin baik.

Ketua Bidang Regulasi KI Pusat, Rini Purwandari, menyoroti pentingnya sinergi antarpemangku kepentingan. Menurutnya, kerja sama yang kuat diperlukan agar kebijakan dan program keterbukaan informasi tidak berhenti pada tataran perencanaan, melainkan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Dukungan terhadap agenda tersebut disampaikan Asisten Deputi Hubungan Luar Negeri dan Komunikasi Digital, Kedeputian Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Dukungan Kabinet, Banyu Alam Badru. Ia berharap pelaksanaan tiga program prioritas KI Pusat dapat berjalan sesuai target dan semakin memperkuat keterbukaan informasi publik.

Selain program prioritas, koordinasi juga mencakup penguatan IKIP, pengembangan sistem E-Monev dan SIPSI, serta asistensi bagi badan publik. KI Pusat dan KI Daerah juga mendorong pengembangan Portal Sistem Layanan Informasi Publik Terintegrasi untuk memperkuat konektivitas layanan informasi di tingkat pusat dan daerah.

Agenda lainnya adalah fasilitasi pembentukan Komisi Informasi Provinsi di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan kelembagaan keterbukaan informasi agar masyarakat di berbagai wilayah memiliki akses terhadap mekanisme layanan dan penyelesaian sengketa informasi.

Melalui koordinasi tersebut, KI Pusat berharap keterbukaan informasi semakin berkembang dari sekadar pemenuhan aturan menjadi layanan publik yang mudah diakses, dipahami, dan dimanfaatkan masyarakat. Dengan demikian, hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *