Klik Terbuka | Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan setempat di Kantor Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan, untuk mendalami bukti dalam sengketa informasi publik antara H. Murtadih sebagai Pemohon dengan Kelurahan Jagakarsa dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta sebagai Termohon.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026) tersebut merupakan bagian dari tahapan pembuktian untuk memperjelas fakta dan dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa sebelum majelis menjatuhkan putusan.
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, mengatakan pemeriksaan langsung diperlukan agar majelis memperoleh bukti yang lebih jelas dalam menilai perkara.
“Kami ingin mendapatkan bukti yang sejelas-jelasnya untuk bisa menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya,” kata Luqman di Kantor Kelurahan Jagakarsa.
Dalam pemeriksaan tersebut, majelis menelaah sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pokok sengketa. Langkah ini diharapkan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai informasi yang dimohonkan serta dokumen yang dikuasai para Termohon.
Pemeriksaan dipimpin Luqman Hakim Arifin bersama anggota majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Aang Muhdi Ghozali. Panitera pengganti serta pihak Termohon turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Sebelumnya, KI DKI Jakarta juga telah melakukan pemeriksaan setempat di SDN Jagakarsa 04 Pagi, yang berkaitan dengan objek sengketa. Setelah rangkaian pemeriksaan lapangan ini, majelis akan kembali memanggil para pihak untuk melanjutkan sidang pembuktian di KI DKI Jakarta.
Perkara ini berawal dari permohonan H. Murtadih atas informasi mengenai riwayat tanah di Jalan Kelapa Tiga RT 003/RW 003, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kepada pihak kelurahan, Pemohon meminta informasi terkait tanah dengan alas hak Girik Nomor 1868, termasuk salinan atau fotokopi Letter C.
Sementara kepada BPAD Provinsi DKI Jakarta, Pemohon meminta salinan dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah tersebut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Permohonan juga mencakup prosedur dan persyaratan administrasi untuk pengakuan bangunan SDN Jagakarsa 04 Pagi sebagai aset pemerintah daerah.
Selain itu, Pemohon meminta salinan dokumen administrasi pendukung serta surat keputusan penetapan tanah tersebut sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Seluruh informasi itu menjadi bagian dari pokok perkara yang masih diperiksa dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik.
Melalui pemeriksaan setempat dan tahapan pembuktian, KI DKI Jakarta berupaya memperoleh keterangan serta bukti yang memadai agar penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. (rp)

