BPAD Kalah di PTUN! Sengketa Dokumen Lahan Parkir Bona Indah Plaza Berujung pada Putusan Ini

Klik Terbuka | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak seluruh keberatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) terhadap putusan Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta dalam sengketa informasi lahan parkir Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Putusan Nomor 223/G/KI/2026/PTUN.JKT yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 dan dipublikasikan secara elektronik pada 13 Oktober 2026 itu memperkuat putusan KI DKI Jakarta. Majelis hakim yang diketuai Kemas Mendi Zatmiko, S.H., M.H., menilai pertimbangan hukum dan dasar peraturan yang digunakan majelis komisioner telah tepat sehingga tidak terdapat alasan untuk membatalkan putusan tersebut.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, keputusan PTUN menjadi penegasan bahwa informasi mengenai Barang Milik Daerah (BMD), terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi publik.

Agus menegaskan, badan publik tidak dapat begitu saja menutup akses informasi dengan alasan pengecualian. Penetapan informasi sebagai informasi yang dikecualikan harus didasarkan pada ketentuan hukum dan melalui uji konsekuensi yang sah.

Sengketa ini bermula dari permohonan informasi Albert T. Siregar dan kawan-kawan selaku Ketua Ikatan Pengusaha Bona Indah Plaza kepada BPAD. Informasi yang diminta berkaitan dengan status lahan parkir di kawasan tersebut yang tercatat sebagai aset milik daerah.

Dalam prosesnya, BPAD menolak memberikan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan salinan Sertipikat Hak Pakai dengan alasan kedua dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, keberatan BPAD terhadap putusan KI DKI itu akhirnya ditolak seluruhnya oleh PTUN Jakarta.

Agus menjelaskan, penyelesaian sengketa di KI DKI berlangsung selama lebih dari delapan bulan. Prosesnya mencakup pemeriksaan dokumen dari kedua belah pihak, mendengarkan keterangan saksi ahli, menghadirkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai pihak terkait, serta melakukan pemeriksaan tertutup dan pemeriksaan setempat di area parkir Ruko Bona Indah Plaza.

Ia menyebut putusan PTUN tersebut sekaligus memperkuat bahwa proses ajudikasi yang dilakukan KI DKI telah melalui pertimbangan hukum dan pemeriksaan yang cermat. Agus juga menghormati langkah hukum yang ditempuh BPAD, tetapi berharap putusan tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen transparansi pengelolaan aset daerah di Jakarta.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai aset publik penting untuk memastikan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan. Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi badan publik agar menempatkan hak masyarakat atas informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *