Bukan Sekadar Isi Kuesioner, KI DKI Bidik E-Monev yang Bisa Menguji Layanan Nyata

Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mulai memperkuat arah transformasi monitoring dan evaluasi elektronik (e-monev) keterbukaan informasi publik dengan mengadopsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Praktik yang diterapkan KI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu rujukan dalam pengembangan sistem penilaian yang lebih efektif dan berbasis data.

Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Transformasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik di Era AI: Menuju Monitoring Publik yang Cerdas dan Berbasis Data” di Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini menghadirkan Wakil Ketua KI DIY Bayu Februarino Putro dan Komisioner KI DIY Ahmad Nasir.

Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menegaskan bahwa perkembangan teknologi perlu direspons secara positif untuk meningkatkan kinerja lembaga. Menurutnya, pemanfaatan AI dapat menjadi bagian dari upaya mempercepat pekerjaan sekaligus memperkuat pelaksanaan e-monev keterbukaan informasi publik.

Dalam forum tersebut, Bayu memaparkan pengalaman KI DIY yang telah mengembangkan instrumen e-monev hingga generasi ketiga. Sistem ini memanfaatkan AI untuk melakukan crawling atau penelusuran situs web dan media sosial badan publik sebagai bagian dari proses penilaian.

Di DIY, pelaksanaan e-monev berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (PerKI) dan peraturan daerah. Hasil penilaian juga menjadi salah satu komponen dalam evaluasi tunjangan kinerja badan publik sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, badan publik dengan predikat Tidak Informatif selama setahun berpotensi mengalami pemotongan tunjangan kinerja berdasarkan mekanisme yang diterapkan pemerintah daerah setempat.

Bayu menjelaskan, tema e-monev KI DIY berubah setiap tahun sesuai kebutuhan. Pada 2024, fokusnya adalah pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di SMP dan SMA. Pada 2025, penilaian menyasar kelurahan dan badan usaha milik daerah (BUMD), sedangkan pada 2026 tema yang diangkat adalah kebencanaan.

Penilaian dilakukan melalui enam indikator, yakni komitmen organisasi, sarana dan prasarana, digitalisasi, jenis informasi, kualitas informasi, serta pelayanan. Empat indikator pertama dinilai melalui self-assessment questionnaire (SAQ), sementara kualitas informasi ditelaah melalui situs web dan media sosial. Adapun pelayanan diuji melalui akses terhadap layanan permohonan informasi.

Meski telah berkembang secara digital, Bayu mengakui pelaksanaan e-monev masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keamanan aplikasi dan keterbatasan server hingga minimnya sumber daya manusia untuk memverifikasi SAQ dan melakukan uji akses. Keterbatasan anggaran operasional juga menjadi persoalan ketika jumlah badan publik peserta terus bertambah. Kondisi tersebut mendorong pemanfaatan AI sebagai salah satu alternatif untuk meningkatkan efisiensi proses penilaian.

Komisioner KI DIY, Ahmad Nasir, mengingatkan bahwa predikat Informatif tidak cukup ditentukan oleh kelengkapan administrasi. Menurutnya, kualitas keterbukaan informasi harus dilihat dari sudut pandang masyarakat, termasuk kemudahan menemukan informasi di situs web dan media sosial serta kecepatan badan publik merespons permohonan informasi.

“SAQ saja tidak cukup mengukur kualitas keterbukaan informasi dan pelayanan karena hanya mendata kondisi administratif,” ujar Nasir. Ia mengibaratkan konten situs web dan media sosial sebagai informasi yang disajikan kepada masyarakat, sedangkan uji akses menjadi cara untuk mengukur respons badan publik terhadap permohonan informasi.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menilai pengalaman KI DIY dapat menjadi bahan pembelajaran dalam pengembangan e-monev di Jakarta. Ia juga mendorong penilaian yang mempertimbangkan perspektif di luar komisioner agar evaluasi lebih akuntabel dan mampu mendorong pelaksanaan kebijakan secara nyata, termasuk di lingkungan pemerintah dan perguruan tinggi.

Menutup diskusi, Luqman mengapresiasi praktik transformasi e-monev yang diterapkan KI DIY. Ia berharap pengembangan sistem di DKI Jakarta didukung landasan hukum yang kuat, penganggaran khusus, serta pelibatan berbagai unsur masyarakat melalui pendekatan pentahelix. Pengembangan kerangka kerja AI juga dinilai perlu disiapkan agar pemanfaatan teknologi berjalan terarah dan mendukung peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik.

FGD tersebut turut dihadiri Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, jajaran sekretariat, dan tenaga ahli. Forum ini menjadi ruang pertukaran pengalaman untuk merancang e-monev yang tidak hanya mengandalkan penilaian administratif, tetapi juga mengukur kualitas informasi dan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *