Ratusan Badan Publik Jakarta Tak Ikut E-Monev, Kinerja Keterbukaannya Tak Bisa Diukur

Klik Terbuka | Sebanyak 375 dari 1.010 badan publik di DKI Jakarta tidak mengikuti Evaluasi Monitoring (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026. Akibatnya, tingkat keterbukaan informasi pada ratusan badan publik tersebut tidak dapat dinilai karena mereka belum melakukan registrasi maupun mengisi self-assessment questionnaire (SAQ).

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, mengatakan sebanyak 635 badan publik telah mengisi SAQ. Dengan demikian, tingkat partisipasi dalam E-Monev mencapai 62,87 persen, sedangkan 37,13 persen lainnya belum berpartisipasi.

“Dari 1.010 badan publik, yang mengisi SAQ ada 635, yang tidak mengisi 375. Mayoritas yang tidak mengisi SAQ berasal dari enam kategori badan publik, di antaranya suku dinas, puskesmas wilayah, dan lembaga filantropi,” ujar Luqman, Selasa (20/10/2026).

Enam kategori yang belum mengikuti E-Monev meliputi Puskesmas Kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian dan Lembaga di DKI Jakarta, lembaga filantropi, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah Kota, Suku Dinas Wilayah Kota, serta Lembaga Nonstruktural (LNS).

Luqman menegaskan, pengisian SAQ merupakan pintu awal untuk mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi di setiap badan publik. Tanpa mengikuti tahap tersebut, kinerja keterbukaan informasi suatu badan publik tidak dapat dinilai maupun dipetakan melalui E-Monev.

Menurutnya, E-Monev bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan instrumen untuk mengukur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Partisipasi badan publik juga berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat atas informasi yang dijamin dalam UUD 1945.

Tahapan E-Monev selanjutnya mencakup verifikasi, uji publik, dan presentasi. Badan publik yang tidak mengisi SAQ tidak dapat melanjutkan proses penilaian tersebut sehingga kinerjanya tidak masuk dalam pemetaan hasil evaluasi.

Hasil E-Monev akan disampaikan kepada Gubernur dan DPRD DKI Jakarta. Karena itu, ketidakikutsertaan badan publik berpotensi membuat kinerja keterbukaannya tidak tercermin dalam laporan yang menjadi bahan rujukan pimpinan daerah dan lembaga legislatif.

Luqman menjelaskan, E-Monev memiliki sejumlah manfaat bagi badan publik. Selain meningkatkan reputasi dan kepercayaan masyarakat, hasil evaluasi dapat menjadi bahan bagi pimpinan dalam mengambil keputusan serta memperbaiki kualitas pelayanan informasi.

Evaluasi juga membantu mengidentifikasi kelemahan dalam pengelolaan informasi sekaligus mendorong inovasi, termasuk pemanfaatan teknologi dan digitalisasi agar layanan publik semakin efektif dan efisien.

KI DKI Jakarta pun mendorong pimpinan badan publik yang belum berpartisipasi agar segera memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan E-Monev. Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perlu diperkuat agar kewajiban keterbukaan informasi tidak terabaikan dan masyarakat memperoleh akses informasi sesuai ketentuan. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *