KI Sulteng Datangi DKISP Banggai, Hasil Monev 2026 Ungkap Capaian Layanan Informasi

Klik Terbuka | Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai dinyatakan memenuhi kriteria penilaian layanan keterbukaan informasi publik tahun 2026. Hasil tersebut diketahui dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah, Indra A. Yosvidar, di Kantor DKISP Kabupaten Banggai, Selasa (20/10/2026).

Kunjungan tersebut sekaligus menjadi ajang silaturahmi dan penguatan koordinasi antara KI Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam mendorong penyelenggaraan layanan informasi publik yang lebih baik.

Kedatangan Indra disambut Kepala DKISP Kabupaten Banggai, Lesmana P. Kulab, bersama Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Ruslan Damau, Pranata Humas Ahli Muda Hardiyanto, serta Hj. Risnawati.

Dalam pelaksanaan Monev, KI Sulawesi Tengah meninjau pemenuhan kriteria penilaian layanan informasi publik sebagai bagian dari upaya memastikan badan publik menjalankan keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpenuhinya kriteria penilaian tersebut menjadi indikator positif bagi DKISP Kabupaten Banggai dalam mendukung keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan daerah. Meski demikian, peningkatan kualitas layanan tetap diperlukan agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Penguatan tata kelola layanan informasi, optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta peningkatan kualitas pelayanan menjadi sejumlah aspek yang perlu terus diperhatikan. Upaya tersebut juga penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Ketua KI Sulawesi Tengah, Indra A. Yosvidar, menekankan pentingnya sinergi antara Komisi Informasi dan badan publik dalam membangun budaya keterbukaan. Menurutnya, Monev tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penilaian, tetapi juga menjadi sarana untuk mendorong evaluasi dan perbaikan layanan secara berkelanjutan.

Sebagai perangkat daerah yang menangani bidang komunikasi dan informasi, DKISP Kabupaten Banggai juga diharapkan memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah lainnya. Dengan demikian, penerapan keterbukaan informasi dapat berjalan lebih optimal dan menjangkau masyarakat secara luas.

Melalui Monev 2026 ini, KI Sulawesi Tengah berharap capaian DKISP Kabupaten Banggai dapat dipertahankan sekaligus ditingkatkan. Komitmen terhadap layanan informasi yang terbuka dan bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *