KlikTerbuka.id | Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah terdepan dalam praktik keterbukaan informasi publik. Hal tersebut ditandai dengan kunjungan kerja Komisioner Komisi Informasi (KI) Aceh ke Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Jumat (30/1/2026), sekaligus penyerahan penghargaan atas capaian tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menerima langsung kunjungan tersebut bersama Asisten Administrasi Umum, Pelaksana Tugas Kepala Diskominfotik, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Rombongan KI Aceh dipimpin Ketua KI Aceh Junaidi, didampingi Wakil Ketua Sabri, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik M. Nasir, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Vicky Bastianda, serta Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Dian Rahmat Syahputra.
Ketua KI Aceh Junaidi menjelaskan, kunjungan ini tidak hanya menjadi ruang silaturahmi, tetapi juga bentuk apresiasi atas konsistensi dan komitmen Pemko Banda Aceh dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik. Berdasarkan hasil Monev, Banda Aceh mencatatkan nilai tertinggi, yakni 99,0, dari 23 pemerintah kabupaten/kota se-Aceh.
“Penilaian dilakukan melalui dua komponen utama, yakni kualitas pengelolaan website dan pemaparan langsung saat presentasi. Banda Aceh menjadi satu-satunya daerah yang dihadiri langsung oleh wali kota beserta jajaran eselon II, dan itu menunjukkan keseriusan yang sangat kuat,” ungkap Junaidi.
Ia menambahkan, inovasi layanan informasi, baik berbasis digital maupun non-digital, turut memperkuat kualitas pelayanan publik yang inklusif, adaptif, dan mudah diakses masyarakat.
Meski demikian, KI Aceh berharap capaian tersebut tidak berhenti sebagai prestasi administratif semata, melainkan menjadi fondasi untuk penguatan kolaborasi lintas sektor dalam pengembangan keterbukaan informasi sesuai visi dan misi kepala daerah.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dan wujud komitmen pemerintah kota dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Penghargaan ini adalah pengakuan atas dedikasi bersama. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi kebutuhan mendasar dalam membangun kepercayaan publik,” ujar Illiza.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik akan terus diperkuat sebagai bagian integral dari upaya mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, responsif, dan partisipatif.
Menutup rangkaian kegiatan, Illiza yang juga menjabat sebagai Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Banda Aceh menyerahkan secara resmi Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) Tahun 2025 kepada Komisioner KIA. Penyerahan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. (kipe)

