Laporan Kinerja 2025 Resmi Diserahkan KI Jambi kepada Gubernur

KlikTerbuka.id | Komisi Informasi Provinsi Jambi (KI Jambi) secara resmi menyerahkan Laporan Kinerja Tahun 2025 kepada Al Haris, Gubernur Jambi, pada Jumat pagi (20/2/2026) di Rumah Dinas Gubernur.

Dokumen laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KI Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Wakil Ketua Almunawar, Komisioner Zamharir dan Siti Masnidar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Ariansyah, serta Kepala Sekretariat KI Jambi Berlinawati. Penyerahan ini menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban kelembagaan yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

Ahmad Taufiq Helmi menegaskan bahwa pelaporan kinerja merupakan mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Komisi Informasi Provinsi bertanggung jawab kepada gubernur dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangannya kepada DPRD.

Ia menjelaskan bahwa laporan ini menjadi laporan terakhir bagi periode kepemimpinan KI Jambi 2022–2026. Kendati masa jabatan segera berakhir, pihaknya memastikan seluruh kewajiban kelembagaan tetap ditunaikan secara tuntas. Laporan tersebut memuat capaian penyelesaian sengketa informasi publik, penguatan tata kelola kelembagaan, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik di wilayah Provinsi Jambi.

Dalam kesempatan itu, ia turut menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jambi, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Komisi I DPRD, Dinas Kominfo, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas dukungan yang diberikan selama periode 2022–2026, baik dalam bentuk fasilitasi kelembagaan, penguatan sumber daya manusia, maupun dukungan anggaran.

Dukungan tersebut, lanjutnya, berkontribusi pada capaian Pemerintah Provinsi Jambi yang berhasil meraih predikat “Informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.

Sementara itu, Gubernur Al Haris memberikan apresiasi atas konsistensi KI Jambi dalam menyampaikan laporan kinerja setiap tahun. Ia menilai langkah tersebut sebagai wujud akuntabilitas publik yang patut dipertahankan.

Menurutnya, setiap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka agar masyarakat memahami peran dan fungsi lembaga. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi terus berkomitmen mendukung penguatan KI Jambi, baik melalui penyediaan fasilitas perkantoran yang lebih representatif maupun dukungan sarana dan pembiayaan program.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, menambahkan bahwa koordinasi antara Diskominfo dan KI Jambi telah berjalan sejak tahap perencanaan hingga implementasi program. Sinergi tersebut diarahkan untuk memperkuat budaya keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Ia menyebutkan bahwa berkat pembinaan KI Jambi, Pemprov Jambi berhasil meraih predikat tertinggi, yakni “Informatif”, pada kategori Pemerintah Provinsi dalam pelaksanaan Monev KIP oleh KIP Pusat RI. Selain itu, hasil evaluasi internal KI Jambi terhadap PPID Pelaksana OPD menunjukkan tren peningkatan kepatuhan, meskipun masih terdapat enam OPD yang berada pada kategori kurang informatif dan tidak informatif.

Melalui penyampaian laporan ini, KI Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tata kelola keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif hingga berakhirnya masa jabatan periode 2022–2026. (kipe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *