KlikTerbuka | Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa masa depan ruang informasi Indonesia tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada logika algoritma dan kecerdasan artifisial. Di tengah percepatan transformasi digital, ia menekankan pentingnya kolaborasi strategis antara pemerintah, insan pers, dan platform digital untuk menjaga kualitas informasi serta kepercayaan publik.
Pesan tersebut disampaikan Meutya dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”, yang menjadi bagian dari peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).
Menurut Meutya, pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik tidak dapat dilepaskan dari nilai dasar jurnalisme itu sendiri. AI, kata dia, boleh menjadi alat bantu, namun kepentingan publik harus tetap menjadi arah dan tujuan utama.
“Teknologi boleh berkembang, tetapi orientasi jurnalistik tidak boleh bergeser. Kepentingan publik harus tetap menjadi kompas,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa derasnya arus konten digital, disinformasi, dan tekanan kecepatan produksi berita kerap menggoda media untuk mengorbankan verifikasi dan akurasi. Dalam situasi tersebut, pers justru dituntut memperkuat perannya sebagai penjaga integritas informasi.
“Kepercayaan publik tidak boleh kalah oleh algoritma, kecepatan, atau efisiensi semu,” ujar Meutya.
Di tengah kompleksitas tantangan era AI, Meutya menilai keberadaan pers yang kredibel dan independen semakin vital. Baginya, jurnalisme berkualitas bukan sekadar pilihan profesional, melainkan fondasi demokrasi yang sehat.
“Dalam gelombang transformasi digital, pers yang independen dan dapat dipercaya adalah kebutuhan dasar demokrasi,” katanya.
Meutya mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk merespons tantangan disinformasi, disrupsi AI, serta krisis kepercayaan publik. Kebijakan tersebut menitikberatkan pada perlindungan konten jurnalistik, etika pemanfaatan AI, dan keabsahan informasi.
Salah satunya adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Artifisial dalam Karya Jurnalistik. Regulasi ini menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran jurnalis manusia, melainkan hanya berfungsi sebagai alat bantu, dengan kendali penuh tetap berada di tangan redaksi untuk menjamin akurasi dan tanggung jawab editorial.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas pemanfaatan konten jurnalistik. Kebijakan ini ditujukan untuk mengatasi ketimpangan dalam ekosistem digital sekaligus melindungi keberlanjutan media, terutama media lokal, dari eksploitasi teknologi berbasis AI.
“Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus berpusat pada manusia. Jurnalisme pun harus tetap humanis di tengah gempuran teknologi,” tegas Meutya.
Ajak Media Bangun Ruang Digital yang Aman
Dalam kesempatan yang sama, Meutya memaparkan dua kebijakan strategis pemerintah yang menjadi fondasi pembangunan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan platform digital melindungi anak dari berbagai risiko daring, mulai dari paparan konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi. Meutya menegaskan bahwa keberhasilan PP TUNAS sangat bergantung pada peran aktif media dalam membangun kesadaran publik.
Kedua, adalah implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menkomdigi menyatakan komitmennya untuk menegakkan UU PDP secara konsisten dan bertahap, seraya memperkuat standar kepatuhan di seluruh ekosistem digital.
“Kami membutuhkan dukungan media untuk membangun pemahaman publik yang benar tentang pentingnya perlindungan data pribadi,” ujarnya.
Secara khusus, Meutya menyoroti tiga peran kunci media dalam mendukung keberhasilan PP TUNAS dan penciptaan ruang digital yang aman. Pertama, sebagai edukator publik yang mampu menerjemahkan kebijakan kompleks menjadi panduan praktis bagi keluarga dan anak. Kedua, sebagai penguat etika dan norma digital melalui pemberitaan yang konsisten tentang keselamatan daring dan kesehatan mental. Ketiga, dengan menerapkan praktik jurnalistik yang melindungi, terutama dalam peliputan isu anak dan kelompok rentan, tanpa mengekspos data pribadi korban.
Untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor, Meutya mendorong sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi digital, penguatan pedoman redaksional internal untuk isu sensitif, serta pembangunan mekanisme kerja sama yang cepat dan terukur antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menangani konten berbahaya.
“Kita membutuhkan pendekatan yang seimbang: melindungi publik, menjaga kebebasan berekspresi, dan memastikan platform menjalankan tanggung jawabnya secara proporsional,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Meutya menegaskan kesiapan Kemkomdigi untuk menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem pers nasional. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat literasi publik, meningkatkan akuntabilitas platform digital, serta mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, inklusif bagi anak, dan menghormati privasi warga negara.
“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas. Publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat. Dan ekonomi yang berdaulat adalah fondasi bangsa yang kuat,” pungkasnya. (kipe)

