KI DKI Dorong Sudinkes Jaktim Perjelas Mekanisme Layanan Informasi

Klik Terbuka | Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta meminta Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Timur memperjelas alur permohonan informasi publik guna memberikan kepastian layanan bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan visitasi yang dilakukan ke kantor Sudinkes Jakarta Timur di kawasan Jatinegara, Senin (13/4/2026).

Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya soal ketersediaan data, tetapi juga kejelasan prosedur dalam mengaksesnya.

Menurutnya, masih banyak badan publik yang belum menampilkan alur permohonan informasi secara memadai, baik di ruang layanan maupun melalui situs resmi, sehingga berpotensi membingungkan pemohon.

“Yang utama adalah memastikan masyarakat memahami tahapan dalam memperoleh informasi. Alur permohonan harus terlihat jelas dan mudah dijangkau,” ujarnya.

Agus menekankan bahwa keberadaan PPID seharusnya menghilangkan kebutuhan masyarakat untuk mencari pejabat tertentu. Melalui mekanisme yang terstruktur, layanan informasi dapat diberikan secara lebih cepat dan terstandar.

Ia juga menekankan pentingnya penyajian informasi yang sederhana dan komunikatif, misalnya melalui papan informasi di area layanan atau fitur digital pada laman resmi instansi.

“Ketika prosedur tidak disampaikan secara jelas, masyarakat berpotensi mengalami kebingungan. Padahal, layanan informasi memiliki batas waktu yang telah diatur, sehingga penting dipahami agar tidak menimbulkan harapan yang keliru,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus mengingatkan bahwa di era digital, ketidakjelasan layanan dapat dengan cepat memicu kesalahpahaman yang meluas di ruang publik. Karena itu, transparansi prosedur menjadi hal mendasar yang tidak boleh diabaikan.

Berdasarkan hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev), Sudinkes Jakarta Timur saat ini berada pada kategori “Menuju Informatif” dengan nilai 86,39. Agus menilai capaian tersebut tinggal selangkah lagi menuju predikat Informatif.

“Selisihnya tidak besar. Jika rekomendasi segera ditindaklanjuti, peluang untuk naik ke kategori Informatif sangat terbuka,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sudinkes Jakarta Timur, Herwin, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.

“Kami akan melakukan pembenahan secepatnya, termasuk memastikan alur permohonan informasi dapat dipahami dan diakses dengan mudah oleh masyarakat,” katanya.

Herwin menambahkan, pihaknya terus mengembangkan layanan informasi melalui berbagai inovasi digital. Namun, ia mengakui masih terdapat tantangan, terutama terkait tingginya permohonan informasi untuk kebutuhan riset.

“Sampai saat ini, permohonan informasi untuk kebutuhan riset telah melampaui 300 pengajuan, dengan mayoritas berasal dari lembaga pendidikan di bidang kesehatan,” ujarnya.

Dengan pembenahan tersebut, KI DKI Jakarta berharap kualitas layanan informasi publik di tingkat daerah dapat semakin meningkat, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan. (kipe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *