Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi DKI Jakarta melakukan koordinasi guna mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/6), tersebut membahas sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Monev di lingkungan badan publik.
Salah satu agenda utama yang dibicarakan adalah penguatan sistem elektronik monitoring dan evaluasi (E-Monev) serta peninjauan kembali instrumen penilaian yang digunakan dalam proses evaluasi keterbukaan informasi publik.
Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, menjelaskan bahwa kolaborasi dengan Dinas Kominfotik menjadi bagian penting untuk memastikan sistem evaluasi yang digunakan mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus mengikuti perkembangan tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Menurut Agus, pembahasan tidak hanya menyangkut aspek teknis pengembangan aplikasi, tetapi juga upaya memperkuat kualitas indikator penilaian agar lebih relevan dengan kondisi badan publik di DKI Jakarta.
“Ke depan, kami ingin sistem monitoring dan evaluasi tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur keterbukaan informasi, tetapi juga mampu menggambarkan tingkat kepatuhan badan publik terhadap berbagai kewajiban pelayanan informasi publik yang diatur dalam regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan platform E-Monev yang terintegrasi akan membantu proses pengumpulan data, dokumentasi, hingga pengolahan hasil penilaian secara lebih sistematis dan efisien.
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Kominfotik DKI Jakarta menyatakan dukungannya terhadap pengembangan sistem yang tengah disiapkan KI DKI Jakarta. Dukungan tersebut mencakup aspek infrastruktur teknologi informasi serta sinkronisasi dengan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Syali, mengatakan bahwa secara teknis pengembangan platform digital untuk mendukung pelaksanaan Monev dapat dilakukan, sepanjang tetap memperhatikan standar tata kelola dan integrasi sistem yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.
“Secara teknis pengembangannya memungkinkan untuk difasilitasi. Namun, diperlukan pembahasan lanjutan agar integrasi sistem, aspek regulasi, dan mekanisme pengelolaannya dapat berjalan secara selaras,” kata Syali.
Selain membahas penguatan aplikasi, kedua lembaga juga menyoroti pentingnya sinergi antara KI DKI Jakarta, Dinas Kominfotik, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai elemen utama dalam mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik.
Agus berharap koordinasi yang terus dibangun dapat menghasilkan mekanisme Monev yang lebih efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan layanan informasi di setiap badan publik.
Ia menilai pengembangan E-Monev tidak hanya ditujukan untuk mendukung pelaksanaan evaluasi tahunan, tetapi juga dapat menjadi fondasi pengelolaan data keterbukaan informasi yang berkelanjutan.
“Harapannya, sistem yang dibangun dapat menjadi instrumen yang terus berkembang dan mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan informasi yang berkualitas,” pungkas Agus. (rp)

