Klik Terbuka | Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menyoroti pengelolaan layanan informasi publik di SMPN 122 Jakarta, terutama terkait ketersediaan Daftar Informasi Publik (DIP), pembaruan informasi berkala, serta pemanfaatan media sosial sebagai kanal komunikasi publik.
Sorotan tersebut disampaikan dalam visitasi KI DKI Jakarta ke SMPN 122 Jakarta di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (7/5/2026), yang dilakukan sebagai bagian dari penyampaian rekomendasi hasil Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho mengatakan E-Monev dilakukan setiap tahun untuk mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik oleh badan publik di DKI Jakarta, termasuk sekolah negeri.
Menurut Agus, badan publik yang menggunakan pembiayaan dari APBD memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi publik dapat diakses masyarakat secara memadai.
Hasil E-Monev Tahun 2025 menunjukkan SMPN 122 Jakarta memperoleh nilai 81,39 dengan kategori “Menuju Informatif”.
Agus menilai capaian tersebut menunjukkan adanya kemajuan, meski masih diperlukan sejumlah pembenahan agar sekolah dapat mencapai kategori “Informatif”.
Beberapa aspek yang dinilai perlu diperkuat antara lain pembaruan informasi secara berkala, penyediaan DIP dan DIK, serta penguatan akses layanan informasi melalui platform digital dan media sosial.
KI DKI Jakarta juga mengingatkan pentingnya penyampaian informasi yang akurat dan terdokumentasi dengan baik untuk menghindari persoalan reputasi di ruang digital.
“Menurut Agus, perkara sengketa informasi yang melibatkan institusi pendidikan masih cukup mendominasi penanganan perkara di KI DKI Jakarta.”
Karena itu, keberadaan mekanisme layanan informasi yang jelas dinilai penting untuk mempermudah masyarakat sekaligus membantu fungsi PPID di lingkungan sekolah.
Kepala SMPN 122 Jakarta Lukman Hakim menyatakan pihak sekolah akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan KI DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan informasi publik. (kipe)

