Rapat Paripurna DPR RI Resmi Tetapkan Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat 2026–2030

Klik Terbuka | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menetapkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) masa jabatan 2026–2030 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Penetapan tersebut menjadi tahapan akhir proses politik di DPR setelah seluruh calon menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR RI.

Keputusan diambil setelah Komisi I menyampaikan laporan hasil pembahasan dan rekomendasi kepada forum rapat paripurna. Selanjutnya, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan, yang kemudian disepakati secara musyawarah tanpa adanya penolakan.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menjelaskan bahwa proses seleksi berawal dari mekanisme rekrutmen yang dilaksanakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, Presiden telah menyerahkan 21 nama calon kepada DPR RI untuk menjalani tahapan uji kelayakan. Namun, sebelum proses dimulai, dua calon menyampaikan pengunduran diri sehingga hanya 19 peserta yang mengikuti seluruh rangkaian penilaian di Komisi I.

Dave menerangkan bahwa seluruh peserta dinilai berdasarkan berbagai aspek, mulai dari integritas, kapasitas, independensi, rekam jejak, hingga pemahaman mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Setelah seluruh tahapan selesai, Komisi I menggelar rapat internal guna menentukan tujuh nama yang dinilai paling layak mengemban amanat sebagai anggota KI Pusat.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, DPR RI menetapkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030, yakni Handoko Agung Saputro, Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari.

Selain menetapkan anggota terpilih, Komisi I juga menyusun daftar calon pengganti antarwaktu (PAW) apabila di kemudian hari terjadi kekosongan jabatan. Tiga nama yang ditetapkan sebagai calon PAW adalah Hendra, Andri Harsil, dan Mimah Susanti.

Dalam rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan forum terhadap hasil keputusan Komisi I. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi sehingga penetapan tujuh anggota KI Pusat beserta tiga calon PAW resmi menjadi keputusan DPR RI.

Tahapan selanjutnya, hasil penetapan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk diterbitkan Keputusan Presiden sebagai dasar pengangkatan anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan terbentuknya susunan anggota baru, Komisi Informasi Pusat diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, meningkatkan kualitas pelayanan informasi pada badan publik, serta memperluas perlindungan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *