Klik Terbuka | Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan seluruh penyelenggara layanan seluler telah menerapkan registrasi pelanggan baru kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik. Kepastian tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan pemantauan intensif pada awal penerapan kebijakan dan memastikan setiap operator menyesuaikan sistem registrasinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, mengungkapkan bahwa pada hari pertama implementasi masih ditemukan operator yang melayani registrasi melalui mekanisme lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Temuan itu segera ditindaklanjuti dengan evaluasi dan permintaan perbaikan.
Dalam waktu kurang dari satu hari, seluruh operator telah melakukan penyesuaian sehingga proses registrasi pelanggan baru kini wajib menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang terintegrasi dengan data kependudukan.
“Dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bersama media nasional di Jakarta, Selasa (7/7/2026), Dany mengatakan pemerintah terus mengawasi pelaksanaan registrasi biometrik guna memastikan sistem registrasi pelanggan berjalan lebih aman, akurat, dan mampu menekan risiko penyalahgunaan identitas.”
Kemkomdigi mencatat implementasi kebijakan tersebut menunjukkan tren positif. Hingga 5 Juli 2026, jumlah registrasi pelanggan baru melalui mekanisme biometrik telah mencapai sekitar 201 ribu transaksi setiap hari. Sementara secara kumulatif, sejak awal Januari hingga 5 Juli 2026, hampir 4,9 juta pelanggan telah mengaktifkan nomor seluler melalui proses verifikasi biometrik.
Meski seluruh operator telah memenuhi kewajiban, Dany menegaskan pengawasan akan terus dilakukan melalui inspeksi berkala di berbagai daerah. Langkah tersebut bertujuan memastikan penerapan kebijakan berlangsung konsisten hingga tingkat gerai pelayanan.
Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan registrasi biometrik saat ini hanya diberlakukan bagi pelanggan baru. Adapun pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, meskipun tetap diberikan kesempatan memperbarui data identitas melalui mekanisme biometrik apabila menghendakinya.
“Ke depan, kata Dany, Kemkomdigi bersama operator seluler dan Dukcapil akan terus memperkuat koordinasi agar mekanisme registrasi pelanggan menghasilkan data yang valid, terlindungi, serta memenuhi prinsip akuntabilitas.”
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan, mengatakan penerapan registrasi biometrik merupakan bagian dari agenda penguatan pilar Terjaga dalam visi Indonesia Digital 2025–2029.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi pengenalan wajah yang dipadankan dengan basis data kependudukan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan validitas identitas pelanggan sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan data pribadi dalam layanan telekomunikasi.
Dukungan terhadap implementasi registrasi biometrik juga datang dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, mengatakan seluruh perusahaan operator telah menyesuaikan sistem sesuai ketentuan pemerintah dan akan terus meningkatkan kualitas pelaksanaannya di lapangan.
“Kami tunduk pada regulasi pemerintah. Operator terus melakukan penyesuaian sistem dan sosialisasi agar implementasi registrasi biometrik berjalan optimal,” ujar Marwan.
ATSI juga mencatat bahwa sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh pada 1 Juli 2026, sekitar 2,93 juta pelanggan telah lebih dahulu melakukan registrasi biometrik secara sukarela selama periode Januari hingga Juni 2026. Menurut asosiasi, capaian tersebut menunjukkan kesiapan industri dalam mendukung sistem registrasi yang lebih aman sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan digital. (rp)

