Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima audiensi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkalpinang guna memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus mencegah potensi sengketa informasi publik, Selasa (21/7/2026).
Rombongan BPOM Pangkalpinang dipimpin Kepala Balai Besar POM di Pangkalpinang, Alex Sander, dan diterima langsung oleh Ketua KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ita, bersama para komisioner dan jajaran sekretariat.
Dalam pertemuan tersebut, Alex Sander menjelaskan bahwa BPOM Pangkalpinang telah mengimplementasikan layanan keterbukaan informasi publik melalui penyediaan informasi berkala, informasi setiap saat, serta pemanfaatan website resmi sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Selain membahas pengelolaan layanan informasi publik, audiensi juga menjadi forum diskusi mengenai pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik di lingkungan BPOM. Menurut Alex, evaluasi diawali dari tingkat internal dan daerah sebelum dilanjutkan ke tingkat nasional sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa struktur kerja BPOM di wilayah Kepulauan Bangka Belitung mencakup kantor di Pangkalpinang, Belitung, dan Belitung Timur. Menurutnya, hingga saat ini jumlah sengketa informasi publik yang melibatkan BPOM relatif sedikit dibandingkan badan publik lainnya.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ita, menegaskan bahwa sebagian besar sengketa informasi publik berawal dari permohonan informasi yang tidak ditindaklanjuti secara optimal oleh badan publik.
“Sengketa informasi publik umumnya terjadi karena permohonan informasi tidak dilayani sesuai ketentuan. Karena itu, setiap badan publik harus memiliki mekanisme pelayanan informasi yang jelas melalui PPID agar hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi sekaligus mencegah timbulnya sengketa informasi publik,” ujar Ita.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KI Babel Martono menjelaskan bahwa seluruh permohonan informasi publik sebaiknya diproses melalui satu pintu, yakni Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Apabila informasi yang dimohonkan telah tersedia di website, pemohon dapat langsung diarahkan untuk mengaksesnya. Namun jika belum tersedia, PPID Pelaksana berkewajiban memproses permohonan tersebut hingga selesai. Apabila pemohon masih belum puas terhadap layanan yang diberikan, mekanisme keberatan tetap terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Martono.
Dalam diskusi tersebut, BPOM Pangkalpinang juga memaparkan ruang lingkup pengawasannya yang meliputi obat-obatan, kosmetik, pangan olahan, label produk, serta keamanan bahan yang digunakan. Apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan atau telah kedaluwarsa, BPOM dapat merekomendasikan penarikan produk dari peredaran disertai pengawasan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, BPOM melalui Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) terus melakukan edukasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, untuk meningkatkan pemahaman mengenai keamanan obat dan pangan.
Melalui audiensi ini, KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan BPOM Pangkalpinang berharap sinergi dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik semakin kuat sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, serta mampu meminimalkan potensi sengketa informasi publik. (rp)

