Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menggelar sosialisasi dan pembinaan keterbukaan informasi publik di Aula Kecamatan Kebayoran Lama, Kamis (23/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti unsur LMK, FKDM, RT/RW, PKK, Dasawisma, serta perwakilan enam kelurahan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak atas informasi publik sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Ferid Nugroho, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, pemahaman mengenai prinsip-prinsip keterbukaan informasi perlu dimiliki oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk pengurus RT dan RW sebagai garda terdepan pelayanan di lingkungan warga.
“Kami berharap setiap elemen masyarakat tidak hanya memahami, tetapi juga menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik dalam kehidupan sehari-hari. Transparansi dalam pengelolaan iuran maupun bantuan di lingkungan RT dan RW merupakan wujud akuntabilitas yang penting untuk membangun dan memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujar Ferid.
Menurut Ferid, keterbukaan informasi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta membangun budaya antikorupsi. Melalui partisipasi aktif masyarakat, penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah dapat diawasi secara lebih efektif.
Ia menambahkan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur klasifikasi informasi publik yang meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Informasi yang bersifat terbuka wajib disampaikan kepada masyarakat, sedangkan data pribadi dan informasi yang dikecualikan tetap dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ahmad Nasarudin, mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurutnya, di era digital masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi sekaligus berpartisipasi dalam proses pembangunan.
“Akses informasi harus dibuka seluas-luasnya, tidak hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pembangunan,” kata Ahmad.
Ia mengajak seluruh jajaran di lingkungan Kecamatan Kebayoran Lama untuk terus menghadirkan pelayanan informasi yang cepat, proaktif, inklusif, dan berkualitas melalui berbagai kanal resmi pemerintah. Namun demikian, keterbukaan informasi tetap harus memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Perwakilan PPID Utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Heri Hidayat, menjelaskan bahwa setiap kecamatan dan kelurahan wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan JalaHoaks untuk memverifikasi informasi serta mengakses Jakarta.go.id sebagai kanal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna memperoleh informasi yang akurat. (rp)

