Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Hak Publik atas Informasi

Klik Terbuka | Pemerintah secara resmi mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030 melalui prosesi pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital, Senin (3/8/2026). Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat.

Pengukuhan tersebut menandai dimulainya masa tugas kepemimpinan baru Komisi Informasi Pusat dalam melanjutkan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi, Komisi Informasi juga diharapkan semakin memperkuat kebijakan keterbukaan informasi serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.

Dalam arahannya, Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa Komisi Informasi memiliki posisi strategis dalam menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Informasi sangat besar. Di tengah perkembangan teknologi digital dan derasnya arus disinformasi, Komisi Informasi harus mampu memastikan hak masyarakat atas informasi publik tetap terlindungi. Kepemimpinan baru diharapkan melanjutkan fondasi yang telah dibangun sekaligus menghadirkan berbagai pembaruan untuk memperkuat keterbukaan informasi di Indonesia,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) hingga mencapai target nasional, disertai penguatan mekanisme penyelesaian sengketa informasi secara profesional, independen, dan berkeadilan.

Menurutnya, badan publik perlu terus didorong agar semakin terbuka dalam menyediakan layanan informasi kepada masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Susunan Komisioner Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 terdiri atas Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, Hafidhah sebagai Wakil Ketua, serta Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, menyatakan kepemimpinan periode 2026–2030 akan dijalankan dengan prinsip kolektif kolegial yang mengedepankan semangat kolaborasi, profesionalisme, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen menjalankan kepemimpinan secara kolektif kolegial dengan semangat kebersamaan dalam menyelesaikan berbagai agenda strategis, mulai dari penguatan regulasi keterbukaan informasi, penyelesaian sengketa informasi publik, hingga mengawal keterbukaan informasi pada berbagai program strategis nasional dan penyelenggaraan Pemilu 2029. Komisi Informasi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Handoko.

Ia menambahkan, transformasi digital menghadirkan tantangan baru dalam tata kelola informasi publik. Oleh karena itu, Komisi Informasi perlu memperkuat sinergi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta seluruh badan publik agar pelayanan informasi semakin adaptif, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Dengan dimulainya masa bakti Komisioner Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030, diharapkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia semakin berkualitas. Penguatan kelembagaan, peningkatan penyelesaian sengketa informasi, serta lahirnya kebijakan yang responsif terhadap perkembangan zaman diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *