Klik Terbuka | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah kembali melanjutkan proses ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi publik antara Pemohon Yudiawati Vidiana dan Termohon Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu. Persidangan berlangsung di Ruang Garuda Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (4/8/2026), dengan agenda penyampaian tanggapan dari masing-masing pihak terhadap pokok sengketa yang sedang diperiksa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Irfan Deny Pontoh, didampingi Anggota Majelis Indra A. Yosvidar dan Santi Rahmawaty. Dalam persidangan, Pemohon maupun Termohon memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan tanggapan, penjelasan, serta argumentasi guna memperjelas posisi hukum masing-masing terkait informasi yang menjadi objek sengketa.
Majelis Komisioner mengarahkan jalannya persidangan dengan menjunjung prinsip independensi, objektivitas, dan imparsialitas. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara tertib dengan tetap mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, serta persamaan hak para pihak dalam menyampaikan keterangan maupun bukti yang dianggap relevan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahapan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mekanisme ajudikasi nonlitigasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui mekanisme tersebut, Komisi Informasi menjalankan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus sengketa informasi yang tidak dapat diselesaikan melalui proses sebelumnya.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap tahapan persidangan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah mendengarkan tanggapan kedua belah pihak, Majelis akan melanjutkan proses pemeriksaan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Tahapan berikutnya akan difokuskan pada pendalaman fakta-fakta persidangan sebagai dasar dalam merumuskan putusan yang berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. (rp)

