Klik Terbuka | Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia terus memperluas upaya edukasi keterbukaan informasi publik kepada berbagai lapisan masyarakat. Kali ini, KIP menggandeng PT TASPEN (Persero) dalam kegiatan sosialisasi yang menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang masa pensiun serta para pensiunan di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Cabang TASPEN Purwokerto tersebut diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari ASN yang memasuki masa Batas Usia Pensiun (BUP) dan peserta pensiun. Melalui kegiatan ini, peserta dibekali pemahaman mengenai hak masyarakat atas informasi publik, cara memperoleh informasi yang benar, serta pentingnya kemampuan memilah informasi di tengah derasnya arus informasi digital.
Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dipahami oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk ASN dan pensiunan.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah membuka akses informasi yang semakin luas, namun di saat yang sama juga menghadirkan tantangan berupa penyebaran hoaks, misinformasi, dan disinformasi yang dapat menyesatkan masyarakat.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kemampuan memahami sumber informasi yang kredibel menjadi bagian penting dari literasi masyarakat di era digital,” ujar Samrotunnajah.
Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya berkaitan dengan hak untuk memperoleh informasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam pemaparannya, Samrotunnajah mengajak peserta untuk memanfaatkan mekanisme layanan informasi yang telah disediakan badan publik apabila membutuhkan informasi terkait kebijakan, program, maupun pelayanan yang dikelola negara.
“Keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. Masyarakat perlu mengetahui bahwa terdapat mekanisme yang jelas untuk memperoleh informasi, sekaligus memahami batasan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selain membahas hak atas informasi, peserta juga mendapatkan materi mengenai prosedur permohonan informasi publik, pemanfaatan layanan informasi digital, serta langkah-langkah verifikasi informasi guna menghindari penyebaran informasi yang tidak valid.
Branch Manager TASPEN Purwokerto, Yanuar Faqih Hidayat, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin dengan Komisi Informasi Pusat. Menurutnya, edukasi semacam ini penting untuk membantu peserta memahami berbagai layanan dan informasi yang mereka butuhkan, khususnya menjelang dan setelah memasuki masa pensiun.
Sementara itu, PPID TASPEN sekaligus Corporate Communication and Media Relations TASPEN, Rizky Bachrudin, menjelaskan bahwa perusahaan terus berupaya memperluas akses informasi melalui berbagai kanal layanan yang tersedia, baik secara digital maupun melalui jaringan kantor cabang.
Melalui kegiatan tersebut, Komisi Informasi Pusat berharap kesadaran masyarakat mengenai hak atas informasi publik semakin meningkat. Edukasi yang berkelanjutan dinilai menjadi langkah penting untuk membangun masyarakat yang kritis, melek informasi, serta mampu memanfaatkan informasi secara bertanggung jawab.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Komisi Informasi Pusat dalam memperluas literasi keterbukaan informasi publik di berbagai sektor, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. (rp)

