Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta memutuskan melanjutkan sengketa informasi publik antara Perkumpulan Lembaga Swadaya Peduli Pembangunan, Pengembangan, Pemuda dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) dengan Kelurahan Pegadungan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta ke tahap mediasi.
Keputusan tersebut diambil setelah Majelis Komisioner menilai masih terdapat informasi yang belum diterima secara lengkap oleh Pemohon. Pemeriksaan awal berlangsung di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026), dengan Ferid Nugroho sebagai Ketua Majelis Komisioner, didampingi Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho sebagai Anggota Majelis.
Pada awal persidangan, Majelis memeriksa kedudukan hukum atau legal standing masing-masing pihak. Ferid juga meminta DPRKP melengkapi dokumen surat kuasa yang sebelumnya belum disampaikan dalam persidangan.
Perkara ini berawal dari permintaan P5AB terhadap sejumlah dokumen pengadaan barang dan jasa. Kepada Kelurahan Pegadungan, Pemohon meminta dokumen pengadaan TA 2024 yang mencakup enam dokumen penyediaan Jumantik/Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) Kit, tujuh dokumen penyediaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Balita, serta empat dokumen penyediaan pakaian kerja lapangan PPSU.
Adapun kepada DPRKP Provinsi DKI Jakarta, P5AB meminta salinan dokumen APBD TA 2024 terkait dua paket kegiatan pemeliharaan berkala Rusun 4 Daan Mogot. Masing-masing terdiri atas lima dokumen untuk paket berkode PO-P2407-9870414 dan lima dokumen untuk paket PO-P2407-9772671.
Saat diminta menjelaskan dasar permohonannya, Pemohon menyampaikan bahwa informasi tersebut berkaitan dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam persidangan, DPRKP menyatakan telah memenuhi permintaan informasi yang diajukan P5AB. “Data yang kami sampaikan, dokumen sudah dipenuhi semua,” ujar perwakilan Termohon DPRKP.
Berbeda dengan DPRKP, Kelurahan Pegadungan mengakui belum memberikan tanggapan atas permintaan informasi tersebut. Perwakilan kelurahan menjelaskan bahwa kondisi itu terjadi bersamaan dengan adanya pergantian pejabat dan kepemimpinan kelurahan yang saat itu masih dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt.).
“Betul, tidak menjawab informasinya dan tidak menanggapi saat itu terjadi pergantian jabatan. Saat itu masih Plt. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan atas permohonan tersebut,” ujar perwakilan Termohon Kelurahan Pegadungan.
Majelis kemudian mengonfirmasi kepada Pemohon mengenai dokumen yang disebut telah diberikan Termohon. P5AB menyatakan informasi yang diterima belum sepenuhnya lengkap.
Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho menilai keterangan para pihak menunjukkan masih adanya bagian informasi yang perlu diselesaikan. Menurutnya, persoalan dalam perkara tersebut berkaitan dengan ketidaklengkapan informasi yang diterima Pemohon, bukan informasi yang dinyatakan tertutup.
“Prinsipnya melihat pernyataan Pemohon dan Termohon, tidak ada informasi yang dikecualikan. Selanjutnya dinegosiasikan. Prinsipnya win-win solution,” ujar Agus.
Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat menambahkan bahwa permohonan informasi merupakan salah satu bentuk keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Ia juga mengapresiasi keterbukaan Kelurahan Pegadungan yang mengakui adanya keterlambatan dalam memberikan tanggapan kepada Pemohon.
Harry kemudian memastikan status informasi yang menjadi objek sengketa. Setelah kedua Termohon menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka, Harry menegaskan, “Kalau informasi terbuka, harus dibuka.”
Dengan status informasi yang dinyatakan terbuka oleh kedua Termohon, Majelis kemudian menawarkan penyelesaian melalui mediasi. Ferid menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi ruang bagi para pihak untuk menyepakati penyelesaian atas bagian informasi yang masih dipersoalkan.
“Karena informasi terbuka semuanya, dapat disampaikan ke mediator,” ujar Ferid.
Setelah mempertimbangkan waktu yang disepakati para pihak, Majelis menetapkan mediasi akan dilaksanakan pada Selasa, 23 September 2026 pukul 11.00 WIB. Dalam proses tersebut, Pemohon dan Termohon dapat menyampaikan hal-hal yang masih perlu dilengkapi, termasuk mengenai penyampaian maupun pengumuman informasi yang dimohonkan.
“Sidang kami tunda untuk mediasi. Sidang kami tutup,” pungkas Ferid. (rp)

