UGM Tegaskan Rekam Akademik Alumni Bukan Dokumen yang Dapat Dibuka Bebas ke Publik

Klik Terbuka | Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa dokumen akademik dan rekam kemahasiswaan milik alumni tidak dapat dibuka kepada publik secara bebas. Sikap tersebut disampaikan UGM di tengah permintaan untuk memperlihatkan dokumen akademik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D. menjelaskan bahwa sebagai institusi publik, UGM memang mengelola berbagai dokumen yang berkaitan dengan mahasiswa dan alumninya. Namun, penguasaan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat seluruh isinya menjadi informasi yang dapat diakses masyarakat.

“Ada aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang harus kita patuhi juga. Jadi sebagai institusi yang melayani masyarakat, tentunya kita memegang dokumen-dokumen pribadi orang-orang yang bersangkutan. Nah, Undang-Undang KIP ini melindungi supaya kita tidak mengobral semua dokumen yang memang bukan menjadi ranah publik,” ujar Prof. Ova dalam siaran klarifikasi UGM Menjawab di YouTube.

Menurut Ova, ijazah, Kartu Hasil Studi (KHS), serta dokumen akademik perseorangan termasuk dokumen yang melekat pada pribadi pemiliknya. Atas dasar itu, kampus tidak memiliki kewenangan untuk memperlihatkannya kepada masyarakat maupun media tanpa adanya persetujuan dari pemilik dokumen.

“Tadi seperti yang disampaikan oleh Bu WR (Wakil Rektor), tentang ijazah. Ijazah itu juga merupakan dokumen pribadi. Jadi bukan ranahnya institusi untuk menunjukkan kepada publik,” tegasnya.

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA. menegaskan bahwa prinsip tersebut berlaku tanpa membedakan status alumni. Dengan demikian, perlakuan terhadap dokumen pribadi tidak hanya diterapkan dalam kasus tertentu, tetapi menjadi prinsip yang berlaku bagi seluruh lulusan UGM.

“Semua alumni UGM itu di mata kami sama dalam konteks ini. Kami tidak bisa menunjukkan data pribadi kepada orang yang itu tidak relevan dengan mereka yang memiliki ijazah tersebut,” kata Prof. Wening.

Meski demikian, UGM membuka kemungkinan pemberian dokumen akademik apabila permintaan datang dari pihak yang mempunyai kewenangan hukum. Menurut Wening, lembaga negara atau institusi yang memiliki otoritas dapat meminta data tersebut melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kecuali kalau seandainya yang meminta punya kewenangan, katakan negara meminta gitu ya, nah kami akan memberikan karena itu adalah lembaga yang berwenang yang akan memiliki otoritas untuk bertanya kepada institusi pendidikan,” ujarnya. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *