Klik Terbuka | Monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI dinilai tidak semestinya berhenti pada pemenuhan administrasi maupun pemberian penghargaan. Evaluasi harus menjadi instrumen untuk melihat secara objektif pelaksanaan keterbukaan informasi sekaligus menentukan langkah perbaikan ke depan.
Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno saat membuka kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Penganugerahan PPID Award Sekretariat Jenderal DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Dave menegaskan, pengelolaan informasi publik harus dilakukan secara jujur dan transparan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, kewajiban tersebut memiliki dasar hukum yang kuat sehingga implementasinya perlu diwujudkan dalam praktik, bukan hanya melalui pemenuhan dokumen administratif.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar rutinitas administratif maupun pemenuhan formalitas semata, melainkan adalah sebuah amanat konstitusional yang tertuang di dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008,” ujar Dave.
Ia memandang proses Monev sebagai sarana untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kinerja pengelolaan informasi. Melalui evaluasi yang dilakukan secara terukur, berbagai kendala dapat diidentifikasi, kebutuhan pembenahan dipetakan, dan strategi pembinaan berkelanjutan dapat dirumuskan.
“Melalui evaluasi yang terukur, dapat mengidentifikasi kendala di lapangan, memetakan kebutuhan perbaikan, sekaligus merumuskan segala strategi pembinaan keberlanjutan. Dan lebih dari itu, monev ini adalah kegiatan strategis untuk terus menyalakan culture of excellence,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Menurut Dave, evaluasi berkala juga dapat membangun kompetisi yang sehat antarunit kerja. Dengan demikian, penghargaan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas capaian, tetapi dapat menjadi pemicu bagi peningkatan kualitas tata kelola informasi publik di lingkungan Setjen DPR RI.
Hal tersebut sejalan dengan pelaksanaan PPID Award 2026 yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas pelayanan informasi publik di lingkungan internal Setjen DPR RI. Pada tahun ini, proses evaluasi melibatkan 75 PPID Pelaksana dan juga memberikan apresiasi kepada individu atau Person in Charge (PIC) yang dinilai memiliki dedikasi dalam pengelolaan keterbukaan informasi.
Di tengah perkembangan digitalisasi, Dave berharap penghargaan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat perubahan di seluruh unit kerja. Jaringan PPID di lingkungan Setjen DPR RI diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pengelola dan penyaji data, tetapi juga turut memperkuat akuntabilitas parlemen serta menjadi rujukan bagi lembaga negara lainnya dalam pengelolaan informasi publik. (rp)

