10 Dokumen Pemprov DKI Jadi Sorotan, KI DKI Gelar Pemeriksaan Tertutup

Klik Terbuka | Sebanyak 10 dokumen yang dinyatakan sebagai informasi dikecualikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi objek pemeriksaan Majelis Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta dalam persidangan sengketa informasi publik, Selasa (29/9/2026).

Pemeriksaan tersebut berlangsung secara tertutup di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta, setelah Pemohon Achmad Riady Syahputra mempertanyakan dasar serta substansi uji konsekuensi yang diajukan Termohon dalam agenda pembuktian.

Dalam persidangan, kedua pihak telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada majelis. Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali kemudian memastikan kepada Termohon apakah masih terdapat bukti tambahan yang akan disampaikan. Termohon menyatakan tidak ada bukti tambahan dan selanjutnya akan mengikuti tahapan kesimpulan.

Majelis kemudian menelaah dokumen hasil uji konsekuensi yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aang menegaskan seluruh bukti yang disampaikan para pihak tetap akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam memutus sengketa.

“Majelis memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para pihak untuk menyampaikan bukti. Semua kami terima, termasuk yang masih dipersoalkan. Namun, kualitas bukti tersebut tetap menjadi bahan penilaian majelis,” ujar Aang.

Dalam pemeriksaan tersebut, Achmad Riady kembali mempertanyakan dasar dilakukannya uji konsekuensi. Ia juga meminta kejelasan mengenai pihak yang menguasai sejumlah dokumen, khususnya informasi yang berkaitan dengan proyek pemerintah.

Aang menjelaskan, dari 16 informasi yang menjadi objek sengketa, sebanyak 10 dokumen telah dilengkapi hasil uji konsekuensi beserta dasar hukum yang digunakan Termohon. Sementara enam informasi lainnya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak Termohon.

“Untuk 10 dokumen, hasil uji konsekuensi dan dasar hukumnya sudah ada. Silakan dikaji oleh pemohon. Sementara untuk enam dokumen lainnya, kami membutuhkan respons dari termohon,” kata Aang.

Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho meminta para pihak tidak memperpanjang perdebatan terkait bentuk pembuktian. Menurutnya, masing-masing pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan dokumen maupun keterangan yang dianggap relevan dengan perkara.

“Prinsipnya, majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan apa yang dibutuhkan dalam pembuktian,” ujar Agus.

Setelah itu, majelis meminta Pemohon dan pengunjung meninggalkan ruang persidangan untuk sementara. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan secara tertutup terhadap dokumen yang dinyatakan dikecualikan oleh Termohon beserta hasil uji konsekuensinya.

Usai pemeriksaan, majelis meminta Termohon menyerahkan dokumen yang telah diperiksa kepada Pemohon. Adapun terhadap enam informasi yang disebut tidak dikuasai, Aang memberikan waktu sekitar dua hingga tiga hari kepada Termohon untuk memberikan penjelasan kepada panitera dan Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis.

“Silakan sampaikan penjelasan terkait enam informasi yang tidak dikuasai. Ini bisa diperjelas lagi, informasinya belum didokumentasikan atau dikuasai pihak lain,” ujar Aang.

Majelis masih akan menentukan agenda persidangan selanjutnya, termasuk kemungkinan menghadirkan pihak terkait atau melakukan pemeriksaan setempat. Informasi mengenai agenda berikutnya akan disampaikan panitera melalui relas.

Dalam persidangan tersebut, majelis memastikan pemeriksaan ahli tidak dilakukan. Sidang dipimpin Aang Muhdi Gozali sebagai Ketua Majelis Komisioner, bersama Agus Wijayanto Nugroho dan Ferid Nugroho sebagai anggota majelis, serta Elwin Rivo S. selaku Panitera Pengganti. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *