Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan setempat di SDN Jagakarsa 04 Pagi, Jakarta Selatan, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan sengketa informasi terkait status dan dasar penguasaan lahan sekolah.
Keputusan pemeriksaan setempat diambil Majelis Komisioner setelah mendalami keterangan dalam sidang pembuktian kelima yang berlangsung Selasa (29/9/2026). Perkara tersebut mempertemukan H. Murtadih sebagai Pemohon dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta dan Kelurahan Jagakarsa sebagai Termohon.
Dalam persidangan, Majelis Komisioner tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga menggali keterangan mengenai sejarah berdirinya SDN Jagakarsa 04 serta informasi mengenai lahan yang selama ini digunakan sebagai lokasi sekolah.
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, mengatakan pemeriksaan setempat diperlukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai objek yang menjadi bagian dari sengketa. Menurutnya, pelaksanaan pemeriksaan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat.
“Kami hanya memastikan bahwa yang hadir adalah kepala sekolah SDN Jagakarsa 04,” ujar Luqman dalam persidangan.
Majelis menghadirkan Kepala SDN Jagakarsa 04 sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan mengenai kondisi dan riwayat sekolah. Dalam keterangannya, kepala sekolah menyampaikan bahwa dirinya mulai menjabat secara definitif sejak 5 November 2025.
Ia menerangkan bahwa SDN Jagakarsa 04 telah berdiri sejak 1974. Saat ini, sekolah tersebut memiliki 248 siswa serta 13 tenaga pendidik yang terdiri atas 12 guru dan satu kepala sekolah.
Namun, ketika Majelis menggali lebih jauh mengenai sejarah pendirian sekolah dan dasar penguasaan lahan, kepala sekolah mengaku tidak memiliki informasi secara terperinci. Pengetahuan mengenai sejarah sekolah yang dimilikinya sebagian berasal dari cerita masyarakat sekitar, sementara informasi mengenai aset sekolah biasanya diterima dari BPAD.
Majelis kemudian menelusuri sejauh mana pihak sekolah mengetahui kondisi lingkungan dan data terkait objek sengketa. Anggota Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali turut menanyakan apakah kepala sekolah mengetahui warga yang tinggal di sekitar sekolah. Pertanyaan tersebut dijawab bahwa kepala sekolah tidak mengetahui secara pasti.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa kepala sekolah hadir berdasarkan undangan Komisi Informasi. Sementara itu, ketika Termohon menanyakan apakah kepala sekolah mengenal Pemohon, H. Murtadih, pihak terkait menyatakan tidak mengenalnya.
Kuasa Pemohon kemudian menjelaskan bahwa kediaman Murtadih berada dalam satu lingkungan RT dengan lokasi sekolah, yakni RT 002/RW 003, Kelurahan Jagakarsa.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak, Majelis Komisioner menetapkan pemeriksaan setempat di SDN Jagakarsa 04 pada Selasa (6/10/2026) pukul 13.00 WIB. Pemohon dan Termohon menyatakan menyetujui jadwal tersebut.
Majelis juga menyarankan agar Termohon menghadirkan pihak BPAD dalam proses berikutnya untuk memberikan penjelasan mengenai data dan status aset tanah yang menjadi objek sengketa.
“Sidang cukup, kita lanjutkan pada pemeriksaan setempat. Demikian sidang ditunda,” kata Luqman saat menutup persidangan.
Sidang sengketa informasi ini dipimpin Luqman Hakim Arifin sebagai Ketua Majelis Komisioner, didampingi Agus Wijayanto Nugroho dan Aang Muhdi Gozali sebagai Anggota Majelis, dengan Elwin Rivo S sebagai Panitera Pengganti. (rp)

