Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai menyerahkan informasi yang sebelumnya dimohonkan Yayasan Aliansi Konservasi Tompotika (AlTo). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi publik di Kantor KI Sulteng, Rabu (7/10/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu berlangsung di Ruang Garuda Kantor KI Provinsi Sulawesi Tengah dan dihadiri pihak Pemohon maupun Termohon. Putusan menjadi tahapan lanjutan setelah Majelis Komisioner memeriksa perkara dan mempertimbangkan keterangan serta bukti yang disampaikan selama proses persidangan.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner menyatakan DLH Kabupaten Banggai sebagai Termohon berkewajiban memberikan informasi dan/atau dokumentasi yang diminta AlTo sebagai Pemohon.
Majelis menilai informasi yang menjadi objek permohonan tersebut termasuk kategori informasi yang dapat diakses publik. Informasi tersebut juga tidak dinilai sebagai informasi yang dikecualikan sehingga pada prinsipnya dapat diberikan kepada Pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
Putusan ini sekaligus menegaskan posisi badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi. Kewajiban memberikan informasi tidak hanya berkaitan dengan pelayanan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Bagi KI Sulteng, penyelesaian sengketa informasi merupakan bagian dari upaya memastikan masyarakat memperoleh kepastian atas haknya untuk mengetahui informasi yang berada dalam penguasaan badan publik.
Proses tersebut juga menjadi ruang untuk menguji apakah suatu informasi memang termasuk informasi terbuka atau justru memenuhi kriteria sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
KI Sulteng menyatakan akan terus menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi dengan prinsip cepat, tepat, sederhana, dan biaya ringan. Mekanisme tersebut ditujukan agar masyarakat memiliki jalur hukum yang jelas ketika hak memperoleh informasi publik tidak terpenuhi.
Penyelesaian perkara antara AlTo dan DLH Banggai diharapkan turut memperkuat praktik keterbukaan informasi di daerah. Badan publik didorong tidak hanya menyediakan informasi, tetapi juga memastikan akses terhadap informasi dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui putusan tersebut, KI Sulteng kembali menempatkan keterbukaan informasi sebagai salah satu instrumen untuk mendorong pemerintahan yang transparan dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. (rp)

