KI Pusat Periksa 51 Sengketa Fungsiawan vs Kemenkeu, Mayoritas Informasi Diklaim Dikecualikan, Rabu (21/10/2026). KLIKTERBUKA/HO-Komisi Informasi Pusat RI
Klik Terbuka | Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menggelar pemeriksaan awal terhadap 51 register sengketa informasi publik antara Fungsiawan sebagai Pemohon dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) sebagai Termohon, Rabu (21/10/2026). Persidangan berfokus pada pemeriksaan persyaratan hukum dan keterangan para pihak sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Edi Purwanto, didampingi Anggota Majelis Arman Fauzi dan Rini Purwandari. Sebanyak 51 perkara yang diperiksa tercatat dalam register nomor 042, 053, 054, 059, 062–065, 068–070, 073, 075–081, 088, 096–103, serta 105–127/KIP-PSI/2025. Majelis memeriksa kedudukan hukum para pihak, kewenangan KI Pusat dalam menangani sengketa, serta ketepatan waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi.
Dari pemeriksaan awal, majelis menyatakan kewenangan relatif dan absolut KI Pusat telah terpenuhi karena perkara yang diajukan merupakan sengketa informasi publik dengan badan publik pusat sebagai Termohon. Kedudukan hukum Fungsiawan selaku Pemohon dan perwakilan Kemenkeu sebagai Termohon juga dinyatakan terpenuhi.
Dalam persidangan, Edi Purwanto mendalami tujuan Fungsiawan meminta dokumen administrasi dan kedinasan di lingkungan Kemenkeu. Pemohon menjelaskan bahwa informasi tersebut dibutuhkan untuk mendukung kepentingannya dalam proses hukum yang sedang dijalani.
Fungsiawan mengungkapkan bahwa sebagian besar permohonan informasi yang diajukannya mendapat jawaban bahwa dokumen yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan. “Jawabannya rata-rata saya rasa 90% itu adalah semuanya dikecualikan, datanya dikecualikan,” ujarnya di hadapan majelis.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kemenkeu menyatakan telah memberikan jawaban atas permohonan informasi maupun keberatan yang disampaikan Pemohon. Termohon menjelaskan bahwa pengecualian informasi mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan didasarkan pada uji konsekuensi. Adapun informasi berupa peraturan yang bersifat terbuka dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Setelah mendengarkan keterangan kedua pihak, majelis memutuskan untuk menskors persidangan. Perkara-perkara tersebut akan dilanjutkan pada sidang berikutnya sesuai agenda yang ditetapkan KI Pusat. (rp)

