KI Pusat Tegaskan Dokumen Tak Bisa Asal Dirahasiakan, Ditjen Cipta Karya Diminta Lengkapi Uji Konsekuensi

Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Pusat mendalami dasar pengecualian dokumen pengadaan barang dan jasa dalam sidang pembuktian sengketa informasi publik antara Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Selasa (20/10/2026). Persidangan tersebut membahas dua perkara sekaligus, yakni Register Nomor 017/IV/KIP-PSI/2025 dan 040/VIII/KIP-PSI/2025.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Arman Fauzi, didampingi Anggota Majelis Dery Hendryan dan Rini Purwandari. Dalam agenda pembuktian, kedua pihak menyerahkan daftar alat bukti beserta dokumen pendukung untuk diperiksa majelis.

Pada perkara Register Nomor 017/IV/KIP-PSI/2025, Termohon menjelaskan bahwa tujuh dari 10 paket pengadaan yang menjadi objek permohonan telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Prasarana Strategis sehingga tidak lagi berada dalam penguasaannya. Setelah mediasi, Pemohon juga menyepakati pengurangan permintaan informasi dari 19 dokumen menjadi lima dokumen yang berkaitan dengan paket kegiatan nomor 11, 13, 16, 18, dan 19.

Pemohon menyatakan bersedia menerima informasi dalam bentuk resume karena dokumen aslinya disebut sebagai informasi yang dikecualikan. Namun, majelis meminta Termohon menjelaskan dasar hukum dan pertimbangan pengecualian tersebut. Termohon menyampaikan bahwa dokumen pengadaan dimasukkan dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen).

Ketua Majelis Komisioner Arman Fauzi menegaskan bahwa pengecualian informasi harus melalui pengujian sesuai ketentuan yang berlaku. “Jika ingin menyatakan suatu informasi itu dikecualikan, maka wajib melakukan proses pengujian sebagaimana diatur dalam PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Penetapan tersebut tidak bisa hanya mendasarkan pada asumsi, melainkan harus memiliki landasan yang kuat,” tegasnya.

Sementara itu, dalam perkara Register Nomor 040/VIII/KIP-PSI/2025, majelis meminta kedua pihak menyusun kesimpulan secara konkret. Termohon diminta melengkapi dokumen hasil uji konsekuensi, sedangkan Pemohon diingatkan agar menyampaikan kesimpulan tertulis yang didukung fakta dan data lapangan, bukan hanya uraian kualitatif.

Persidangan kemudian diskors. Termohon diberi batas waktu hingga Rabu (28/10/2026) untuk menyelesaikan dan menyerahkan hasil uji konsekuensi. Setelah dokumen diterima, majelis akan melakukan pemeriksaan secara tertutup tanpa kehadiran Pemohon untuk menelaah hasil pengujian tersebut. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *